Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memusnahkan dua buah senjata api yang kondisinya sudah rusak dan puluhan ribu batang ribu rokok ilegal.
Kepala KPPBC-TMP C Palangka Raya Indra Cahyo dalam jumpa pers di halaman kantornya, Rabu, mengatakan, selain rokok dan dua buah senjata api yang dimusnahkan juga ada berbagai Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan juga dimusnahkan.
"BMN yang dimusnahkan yakni 70.642 batang rokok, tembakau iris 2.311 gram, hasil pengolahan tembakau lainnya berupa 'eliquid untuk vape (rokok elektrik) 95 botol dengan jumlah 7,82 liter," katanya.
Kemudian, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam jumlah kemasan 86 botol dengan jumlah 61,92 liter, obat-obatan lima strip atau papan jumlah 53 butir.
Semua barang ilegal hasil penindakan petugas, terkecuali dua pucuk senjata Revolver merk Taurus milik KPPBC-TMP dengan tahun perolehan 1985 dimusnahkan dengan cara dipotong, sedangkan rokok, obat-obatan di bakar, untuk miras dan eliquid untuk vape rokok ditumpah dalam sebuah tong.
"Senjata api milik kita itu dimusnahkan karena kondisinya sudah rusak berat," kata Indra.
Dengan dimusnahkannya Barang Milik Negara (BMN) itu apabila ditotalkan ke uang berjumlah Rp144 juta lebih. Semua BMN tersebut hasil penindakan tahun 2020 dan Desember 2019 lalu.
Selain mengawasi kegiatan impor dan ekspor, KPPBC-TMP Palangka Raya juga aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal salah satunya berupa hasil tembakau (Rokok/Sigaret) dan minuman mengandung alkohol dan etil.
Untuk pengawasan yang dilakukan KPPBC-TMP Palangka Raya ada di tujuh kabupaten dan satu kota yakni, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Murung Raya dan Kota Palangka Raya.
Baca juga: Bea Cukai Sampit tegaskan tidak ada kompromi peredaran barang ilegal
Dari hasil pengawasan terhadap barang BKC di sejumlah wilayah juga berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai kepada para pelanggar sebesar Rp169 juta lebih.
"Apa yang kami lakukan selama ini tidak luput bekerja sama dengan sejumlah instansi seperti kepolisian setempat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng, TNI Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota palangka Raya," kata Indra.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemusnahan barang milik negara yang dilaksanakan di halaman KPPBC-TMP C Palangka Raya Jalan Diponegoro berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun.
Sejumlah rangkaian dari acara seremonial juga dilaksanakan hingga sampai pada acara puncak, yakni pemusnahan barang milik negara tersebut hasil dari penindakan petugas Bea dan Cukai setempat.
Baca juga: 1,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan
Baca juga: Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok Tak Bercukai
Kepala KPPBC-TMP C Palangka Raya Indra Cahyo dalam jumpa pers di halaman kantornya, Rabu, mengatakan, selain rokok dan dua buah senjata api yang dimusnahkan juga ada berbagai Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan juga dimusnahkan.
"BMN yang dimusnahkan yakni 70.642 batang rokok, tembakau iris 2.311 gram, hasil pengolahan tembakau lainnya berupa 'eliquid untuk vape (rokok elektrik) 95 botol dengan jumlah 7,82 liter," katanya.
Kemudian, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam jumlah kemasan 86 botol dengan jumlah 61,92 liter, obat-obatan lima strip atau papan jumlah 53 butir.
Semua barang ilegal hasil penindakan petugas, terkecuali dua pucuk senjata Revolver merk Taurus milik KPPBC-TMP dengan tahun perolehan 1985 dimusnahkan dengan cara dipotong, sedangkan rokok, obat-obatan di bakar, untuk miras dan eliquid untuk vape rokok ditumpah dalam sebuah tong.
"Senjata api milik kita itu dimusnahkan karena kondisinya sudah rusak berat," kata Indra.
Dengan dimusnahkannya Barang Milik Negara (BMN) itu apabila ditotalkan ke uang berjumlah Rp144 juta lebih. Semua BMN tersebut hasil penindakan tahun 2020 dan Desember 2019 lalu.
Selain mengawasi kegiatan impor dan ekspor, KPPBC-TMP Palangka Raya juga aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal salah satunya berupa hasil tembakau (Rokok/Sigaret) dan minuman mengandung alkohol dan etil.
Untuk pengawasan yang dilakukan KPPBC-TMP Palangka Raya ada di tujuh kabupaten dan satu kota yakni, Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas, Murung Raya dan Kota Palangka Raya.
Baca juga: Bea Cukai Sampit tegaskan tidak ada kompromi peredaran barang ilegal
Dari hasil pengawasan terhadap barang BKC di sejumlah wilayah juga berhasil menambah penerimaan negara dari pengenaan sanksi administrasi di bidang cukai kepada para pelanggar sebesar Rp169 juta lebih.
"Apa yang kami lakukan selama ini tidak luput bekerja sama dengan sejumlah instansi seperti kepolisian setempat, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng, TNI Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota palangka Raya," kata Indra.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pemusnahan barang milik negara yang dilaksanakan di halaman KPPBC-TMP C Palangka Raya Jalan Diponegoro berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun.
Sejumlah rangkaian dari acara seremonial juga dilaksanakan hingga sampai pada acara puncak, yakni pemusnahan barang milik negara tersebut hasil dari penindakan petugas Bea dan Cukai setempat.
Baca juga: 1,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan
Baca juga: Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok Tak Bercukai