Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Polres Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap seorang pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RN (55) terhadap anak dibawah umur ME (8) sebanyak 11 kali di tujuh tempat berbeda di Kecamatan Danau Sembuluh.
"Tersangka RN melakukan aksinya sejak bulan Juni 2020 sampai dengan terakhir 9 Desember 2020 sebanyak 11 kali," kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat pers rilis di Mapolres Seruyan, Jumat.
Menurut dia, pengungkapan kasus tak terpuji tersebut berdasarkan laporan dari ibu ME pada tanggal 9 Desember 2020 dirinya berada di TPS sebagai Panitia Pemungutan Suara, kemudian mendapat pesan dari ME bahwa dirinya telah setubuhi oleh RN.
"Mendengar informasi tersebut ibu ME langsung menjumpai anaknya dan meminta keterangannya kemudian setelah mengetahui hal tersebut ibu korban melaporkan RN di Polsek Danau Sembuluh," kata Bayu Wicaksono.
Ia menjelaskan, ME tinggal bersama dengan orang tuanya dan pelaku juga tinggal di rumah korban yang sudah dianggap keluarga sendiri. Namun sejak Juni RN sudah melakukan aksi bejatnya.
Ia menyampaikan untuk tersangka dan korban sudah dilakukan pemeriksaan kemudian juga untuk korban sudah dilakukan visum dan hanya menunggu hasilnya keluar. Untuk barang bukti yang diamankan dari ME celana biru dengan motif mickey mouse, celana pendek dengan motif belang hitam biru dan baju kaos warna hijau masing-masing satu buah.
Sedangkan dari RN baju kerah kaos pendek warna biru yang bertuliskan turn back crime, celana levis pendek warna hitam, sprei warna hijau dan selimut warna orange.
Kapolres menambahkan akibat perbuatannya RN dikenakan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 76D jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang telah dirubah pertama undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan dirubah terakhir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPIdana (ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tersangka RN melakukan aksinya sejak bulan Juni 2020 sampai dengan terakhir 9 Desember 2020 sebanyak 11 kali," kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono saat pers rilis di Mapolres Seruyan, Jumat.
Menurut dia, pengungkapan kasus tak terpuji tersebut berdasarkan laporan dari ibu ME pada tanggal 9 Desember 2020 dirinya berada di TPS sebagai Panitia Pemungutan Suara, kemudian mendapat pesan dari ME bahwa dirinya telah setubuhi oleh RN.
"Mendengar informasi tersebut ibu ME langsung menjumpai anaknya dan meminta keterangannya kemudian setelah mengetahui hal tersebut ibu korban melaporkan RN di Polsek Danau Sembuluh," kata Bayu Wicaksono.
Ia menjelaskan, ME tinggal bersama dengan orang tuanya dan pelaku juga tinggal di rumah korban yang sudah dianggap keluarga sendiri. Namun sejak Juni RN sudah melakukan aksi bejatnya.
Ia menyampaikan untuk tersangka dan korban sudah dilakukan pemeriksaan kemudian juga untuk korban sudah dilakukan visum dan hanya menunggu hasilnya keluar. Untuk barang bukti yang diamankan dari ME celana biru dengan motif mickey mouse, celana pendek dengan motif belang hitam biru dan baju kaos warna hijau masing-masing satu buah.
Sedangkan dari RN baju kerah kaos pendek warna biru yang bertuliskan turn back crime, celana levis pendek warna hitam, sprei warna hijau dan selimut warna orange.
Kapolres menambahkan akibat perbuatannya RN dikenakan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 76D jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana yang telah dirubah pertama undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan dirubah terakhir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPIdana (ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.