Palangka Raya (ANTARA) - Diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui grup aplikasi WhatsApp, oknum pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dipanggil tim Cyber Bidang Humas Polda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Senin, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya ada memanggil salah satu oknum pengurus MUI Kota Palangka Raya terkait ujaran kebencian.
"Oknum pengurus MUI Kota Palangka Raya yang menyebarkan ujaran kebencian itu berinisial RK (51)," katanya.
Dia menjelaskan, RK dalam chatting aplikasi WhatsApp yang dikirimkannya ke salah satu grup menyebutkan "Hanya di era rezim zalim saat ini: seorang ulama yg istiqomah diperlakukan seperti pesakitan, dicari-cari kesalahannya oleh institusi yg berlumur dosa" dengan tambahan foto Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang sedang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Hendra, penyelidikan dilakukan setelah tim Cyber Bidang Humas Polda Kalteng menerima laporan dari masyarakat tentang adanya postingan ujaran kebencian yang dibagikan ke grup WhatsApp.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata RK lah yang melakukan hingga petugas melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Kemudian itu, sambung perwira Polri berpangkat melati tiga itu, RK dipanggil tidak lain untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di wilayah hukum Polda Kalteng.
"Setelah dilakukan pembinaan yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," kata mantan Kapolresta Palangka Raya itu.
Hendra menambahkan, meskipun sudah meminta maaf namun proses pendalaman masih dilakukan terhadap RK terkait proses hukum selanjutnya.
"Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu bijak dalam bermedia sosial dan saring sebelum dibagikan saat menerima informasi di media sosial," tandas perwira Polri jebolan Akpol 1995 itu.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Senin, saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya ada memanggil salah satu oknum pengurus MUI Kota Palangka Raya terkait ujaran kebencian.
"Oknum pengurus MUI Kota Palangka Raya yang menyebarkan ujaran kebencian itu berinisial RK (51)," katanya.
Dia menjelaskan, RK dalam chatting aplikasi WhatsApp yang dikirimkannya ke salah satu grup menyebutkan "Hanya di era rezim zalim saat ini: seorang ulama yg istiqomah diperlakukan seperti pesakitan, dicari-cari kesalahannya oleh institusi yg berlumur dosa" dengan tambahan foto Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang sedang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Hendra, penyelidikan dilakukan setelah tim Cyber Bidang Humas Polda Kalteng menerima laporan dari masyarakat tentang adanya postingan ujaran kebencian yang dibagikan ke grup WhatsApp.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata RK lah yang melakukan hingga petugas melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Kemudian itu, sambung perwira Polri berpangkat melati tiga itu, RK dipanggil tidak lain untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, agar hal-hal seperti ini tidak terulang lagi di wilayah hukum Polda Kalteng.
"Setelah dilakukan pembinaan yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa," kata mantan Kapolresta Palangka Raya itu.
Hendra menambahkan, meskipun sudah meminta maaf namun proses pendalaman masih dilakukan terhadap RK terkait proses hukum selanjutnya.
"Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu bijak dalam bermedia sosial dan saring sebelum dibagikan saat menerima informasi di media sosial," tandas perwira Polri jebolan Akpol 1995 itu.