Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Supian Hadi mewajibkan pengelola tempat wisata menyiapkan petugas pengawas untuk memastikan semua pengunjung dan petugas menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kalau ada yang melanggar, langsung tegur. Jangan sampai Satgas Penanganan COVID-19 yang menegur karena kalau sampai dikenakan sanksi, kan sayang. Tapi kalau tidak mengindahkan maka akan diambil tindakan tegas," kata Supian di Sampit, Senin.

Pemerintah daerah berupaya terus menekan penularan COVID-19, namun juga tetap berupaya agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Solusinya, protokol kesehatan pencegahan COVID-19 wajib dijalankan secara ketat, termasuk dalam kegiatan ekonomi.

Menjelang libur panjang perayaan Natal dan tahun baru 2021, pemerintah tetap mengizinkan tempat wisata seperti di Pantai Ujung Pandaran, tetap dibuka. Syaratnya, pengelola wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas di kecamatan dan desa untuk turun melakukan pengawasan. Jika ada pengelola tempat wisata yang mengabaikan protokol kesehatan, maka tindakan tegas akan diambil.

Supian menegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Tindakan akan diambil mulai dari teguran bahkan hingga pencabutan izin usaha jika ada yang tetap mengabaikan peringatan pemerintah.

Baca juga: Bupati Kotim lakukan safari politik rangkul semua pihak

Ketegasan ini juga untuk menyelamatkan masyarakat. Hal itu juga untuk kepentingan pelaku usaha agar tempat usaha mereka tetap ramai pengunjung, namun dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Jelas kesehatan menjadi hal utama, tetapi ekonomi juga harus tetap jalan. Wisata boleh tetap buka tapi protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan secara ketat. Kalau masih ada pelanggaran bisa dikenakan sanksi," ujar Supian.

Kapolres Kotawaringin AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait pengamanan dan pengawasan tempat wisata saat libur panjang nanti. Namun dia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap perayaan tahun baru, kerumunan dan pelanggar protokol kesehatan.

"Pengelola tempat hiburan malam pun sudah sepakat tidak ada perayaan tahun baru. Kalau ada kegiatan pun harus selesai sebelum malam pergantian tahun. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Kalau ada yang melanggar protokol kesehatan akan kami tegur dan bubarkan," demikian Jakin.

Baca juga: Tangkapan 151 gram sabu-sabu jadi 'kado' Polres Kotim

Baca juga: Suprianti Rambat legowo terima hasil Pilkada Kotim

Baca juga: Perbaikan jalan lingkar Sampit disarankan gandeng swasta

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024