Kuala Kapuas (ANTARA) - Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, kecelakaan lalu lintas di daerah itu selama tahun 2020 berhasil ditekan sehingga terjadi penurunan dibandingkan tahun 2019 lalu.
"Tahun 2019 lalu terdapat 59 kasus, sedangkan di tahun 2020 ini ada 42 kasus laka lantas, atau turun 28 persen," kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, di Kuala Kapuas, Jumat.
Untuk korban meninggal dunia karena laka lantas sepanjang tahun 2020 ada sebanyak 29 orang. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang saat itu sebanyak 34 orang. Jumlah korban mengalami luka berat ada sebanyak lima orang dan luka ringan 41 orang.
Untuk jumlah kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp240.300.000.
Kemudian, untuk jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas selama tahun 2020 sebanyak 1.803 orang. Jumlah tersebut juga menurun dibandingkan tahun 2019 lalu sebanyak 3.772, atau turun 52 persen.
"Adapun untuk tahun 2020 dari hasil penindakan pelanggar lalu lintas denda sebanyak Rp169.996.000," katanya.
Dijelaskannya, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan selama 2020 tersebut, mengalami penurunan karena memang lebih mengedepankan edukasi maupun sisi humanisnya.
"Sehingga masyarakat tidak lagi dibebankan hal-hal ini, karena juga terkait COVID-19," ujarnya.
Manang juga mengingatkan kepada masyarakat pengendara agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas, dengan memperhatikan rambu, serta kelengkapan berkendara yang standar.
Di masa pandemi COVID-19 ini, polisi juga membantu sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan penularan COVID-19. Masyarakat diingatkan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah karena penularan virus mematikan itu bisa terjadi di mana dan kapan saja.
"Juga selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ini juga selalu kami sampaikan kepada para pengendara sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," demikian Manang Soebeti.
Baca juga: Pemberlakuan jam malam di Kapuas efektif cegah kerumunan perayaan tahun baru
"Tahun 2019 lalu terdapat 59 kasus, sedangkan di tahun 2020 ini ada 42 kasus laka lantas, atau turun 28 persen," kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, di Kuala Kapuas, Jumat.
Untuk korban meninggal dunia karena laka lantas sepanjang tahun 2020 ada sebanyak 29 orang. Jumlah ini menurun jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang saat itu sebanyak 34 orang. Jumlah korban mengalami luka berat ada sebanyak lima orang dan luka ringan 41 orang.
Untuk jumlah kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp240.300.000.
Kemudian, untuk jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas selama tahun 2020 sebanyak 1.803 orang. Jumlah tersebut juga menurun dibandingkan tahun 2019 lalu sebanyak 3.772, atau turun 52 persen.
"Adapun untuk tahun 2020 dari hasil penindakan pelanggar lalu lintas denda sebanyak Rp169.996.000," katanya.
Dijelaskannya, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan selama 2020 tersebut, mengalami penurunan karena memang lebih mengedepankan edukasi maupun sisi humanisnya.
"Sehingga masyarakat tidak lagi dibebankan hal-hal ini, karena juga terkait COVID-19," ujarnya.
Manang juga mengingatkan kepada masyarakat pengendara agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas, dengan memperhatikan rambu, serta kelengkapan berkendara yang standar.
Di masa pandemi COVID-19 ini, polisi juga membantu sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan penularan COVID-19. Masyarakat diingatkan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah karena penularan virus mematikan itu bisa terjadi di mana dan kapan saja.
"Juga selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ini juga selalu kami sampaikan kepada para pengendara sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19," demikian Manang Soebeti.
Baca juga: Pemberlakuan jam malam di Kapuas efektif cegah kerumunan perayaan tahun baru