Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Arahman mengingatkan sekaligus meminta rapat pembahasan hasil fasilitasi yang diberikan terhadap beberapa buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), khususnya tentang Garis Sempadan Sungai jangan sampai menimbulkan multitafsir.

Arahman disela rapat di Kuala Pembuang, Senin, mengatakan, di dalam raperda tentang Garis Sepadan Sungan ada ketentuan Peralihan pasal 28 ayat 1 berbunyi, terhadap pemanfaatan lahan di Daerah Sempadan Sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dianggap tetap berlaku.

"Dalam Perda tersebut yakni semua bangunan maupun lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat yang telah ada selama ini tidak akan terimbas oleh Perda yang akan disahkan ini nantinya," ucapnya. 

Menurut dia, sebenarnya ini masalah tafsir bahasa saja, yang kita maksudkan yakni semua bangunan masyarakat yang selama ini telah ada maka tidak akan diganggu gugat, tapi setelah Perda ini diundangkan maka yang baru akan diatur dan tidak diperbolehkan lagi. 

Di mana sebagian besar aktivitas masyarakat khususnya di Kabupaten Seruyan tidak bisa dipisahkan dari aliran sungai termasuk permukiman. Hal itu mengakibatkan jika kalimat tersebut khususnya dikata-kata terakhir bisa menimbulkan multitafsir dan dirinya menyarankan agar diganti menjadi.

"Terhadap pemanfaatan lahan di daerah sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai yang telah ada sebelum diundangkannya peraturan daerah ini, dikecualikan dari Peraturan Daerah ini," kata Arahman.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Seruyan bahas hasil fasilitasi empat buah Raperda

Sementara itu, Anggota DPRD Seruyan Hadinur berpendapat jika kalimat pertama dalam Perda tersebut sejatinya telah sesuai dan hanya perlu diganti kata 'sebelum' menjadi 'setelah'.

Ia mengatakan, semua jajaran dewan bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) mempunyai maksud dan kesepakatan yang sama, yakni untuk tidak mengganggu gugat bangunan masyarakat yang telah ada. "Yang kita sempurnakan ini adalah dari segi bahasa supaya tidak menimbulkan celah atau multitafsir," ucapnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka diputuskan untuk menggunakan kalimat pertama Perda tersebut sembari mengkoordinasikan hal tersebut ke pihak-pihak terkait lebih lanjut.

"Jika dikemudian hari terjadi permasalahan terkait pasal ini, maka kita sepakat untuk bersama-sama secepatnya melakukan revisi," demikian Arrahman.

Baca juga: P2L solusi ketahanan pangan di masa pandemi COVID-19

Baca juga: Cegah COVID-19, PKK Seruyan gelar rapid test gratis ke kaum perempuan

Baca juga: Tekan penyebaran COVID-19, Bupati Seruyan instruksikan ASN WFH

Pewarta : Radianor
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024