Penetapan Rizieq sebagai tersangka dinilai prematur
Senin, 4 Januari 2021 19:25 WIB
Suasana sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan penetapan tersangka kliennya tidak sah dan dianggap prematur sehingga meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan perkara terkait kerumunan Petamburan.
"Penetapan tersangka ini prematur," kata Tim kuasa hukum Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafi, saat ditemui usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Alamsyah menjelaskan, polisi menetapkan tersangka kepada Rizieq Shihab pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, lalu dilakukan penahanan.
Baca juga: Sidang praperadilan Rizieq Shihab dijaga 1.500 personel
"Yang kita persoalkan tadi, habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan, semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir, keduanya jemput paksa bukan penangkapan," kata Alamsyah.
Alamsyah menyebutkan, dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tanggal 9 Desember 2020, status surat panggilan Rizieq Shihab sebagai saksi masih berlaku.
Alamsyah juga mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka.
"Semestinya, dia sidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia," ujar Alamsyah.
Baca juga: Sengketa lahan PTPN dengan Rizieq diselesaikan secara hukum
Menurut Alamsyah, penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka.
Langkah polisi menetapkan tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan.
"Jadi, dia melompat dari pasal surat panggilannya karena surat pemanggilan itu yang memanggil polisi dan menetapkan tersangka polisi, sedangkan pasal surat panggilan dengan pasal pemanggilan tersangka itu berbeda," ujar Alamsyah.
Selain itu, kuasa hukum juga mempermasalahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada kliennya.
Menurut kuasa hukum, Pasal 160 itu dari delik formil menjadi delik materil. Polisi harus membuktikan bahwa ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh Rizieq dan sudah diputus perkaranya.
"Sampai saat ini tidak ada orang yang melakukan pidana hasil hasutan Habib Rizieq, tapi sudah ditetapkan tersangka karena melakukan Pasal 160 itu," kata Alamsyah.
Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda dan kembali dilanjutkan Selasa (5/1) pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon.
Baca juga: Jadwal pemeriksaan Rizieq terkait kasus Megamendung
Baca juga: Petugas amankan 155 pengikut Rizieq Shihab
Baca juga: Hina polisi soal penangkapan Rizieq, seorang IRT diciduk
"Penetapan tersangka ini prematur," kata Tim kuasa hukum Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafi, saat ditemui usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Alamsyah menjelaskan, polisi menetapkan tersangka kepada Rizieq Shihab pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, lalu dilakukan penahanan.
Baca juga: Sidang praperadilan Rizieq Shihab dijaga 1.500 personel
"Yang kita persoalkan tadi, habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan, semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir, keduanya jemput paksa bukan penangkapan," kata Alamsyah.
Alamsyah menyebutkan, dua hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tanggal 9 Desember 2020, status surat panggilan Rizieq Shihab sebagai saksi masih berlaku.
Alamsyah juga mempertanyakan dari mana polisi menentukan dua alat bukti, sedangkan kliennya belum pernah disidik sebagai saksi ataupun tersangka.
"Semestinya, dia sidik dulu baru ditetapkan setelah ada pembuktian, ada keterangan dia," ujar Alamsyah.
Baca juga: Sengketa lahan PTPN dengan Rizieq diselesaikan secara hukum
Menurut Alamsyah, penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka.
Langkah polisi menetapkan tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan.
"Jadi, dia melompat dari pasal surat panggilannya karena surat pemanggilan itu yang memanggil polisi dan menetapkan tersangka polisi, sedangkan pasal surat panggilan dengan pasal pemanggilan tersangka itu berbeda," ujar Alamsyah.
Selain itu, kuasa hukum juga mempermasalahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada kliennya.
Menurut kuasa hukum, Pasal 160 itu dari delik formil menjadi delik materil. Polisi harus membuktikan bahwa ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh Rizieq dan sudah diputus perkaranya.
"Sampai saat ini tidak ada orang yang melakukan pidana hasil hasutan Habib Rizieq, tapi sudah ditetapkan tersangka karena melakukan Pasal 160 itu," kata Alamsyah.
Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda dan kembali dilanjutkan Selasa (5/1) pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon.
Baca juga: Jadwal pemeriksaan Rizieq terkait kasus Megamendung
Baca juga: Petugas amankan 155 pengikut Rizieq Shihab
Baca juga: Hina polisi soal penangkapan Rizieq, seorang IRT diciduk
Pewarta : Laily Rahmawati
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Diduga ada pelanggaran administrasi, tim kuasa hukum Rizieq Shihab buat aduan ke KY
12 August 2021 23:05 WIB, 2021
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB