Palangka Raya (ANTARA) - Sejumlah warga Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, sampai saat ini masih kesulitan memperoleh meterai dengan bea atau nominal baru Rp10.000 sesuai dengan ketentuan pemerintah yang menetapkan berlaku penggunaannya sejak 1 Januari 2021.
"Penggunaan materai Rp10.000 sudah diberlakukan sejak awal Januari kemarin. Namun saat ini saya belum bisa memperoleh materai tersebut," kata Rusdiah warga Palangka Raya, saat dikonfirmasi Kamis.
Wanita berhijab yang merupakan pegawai salah satu BUMN itu mengatakan, karena materai terbaru itu belum dapat diperoleh maka dia menggunakan kombinasi materai Rp6.000 dan Rp3.000 untuk kepentingan persyaratan administrasi.
Meski penggunaan materai Rp10.000 merupakan kebijakan baru, Rusdiah pun mengaku sudah paham mengenai penerapan penggunaan materai.
"Kemarin saya konfirmasi ternyata belum materai Rp10.00 belum dijual. Makanya kita bisa menggunakan kombinasi dua materai Rp6.000, kombinasi materai Rp6.000 dan Rp3.000 atau kombinasi tiga materai Rp3.000," kata Rusdiah.
Baca juga: Bea meterai baru dorong produktivitas UMKM
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Palangka Raya Andyan Pradipto mengatakan terkait dengan Undang-Undang pelunasan bea materai pihaknya masih menunggu peraturan menteri keuangan untuk melakukan penjualan.
"Sampai saat ini memang materai Rp10.000 kami sedang menunggu Permenkeu untuk melakukan penjualan," kata Andyan saat dijumpai di kantornya di Palangka Raya.
Dia menambahkan bahwa terkait penerapan materai Rp10.000 masih ada waktu transisi atau penyesuaian selama setahun atau selama Januari hingga akhir Desember 2021.
"Selama masa transisi itu masyarakat dapat menggunakan materai dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000 yang saat ini masih beredar sampai saat ini," kata Andyan.
Dia menerangkan, masa transisi ini, pemerintah memperbolehkan penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dengan total nilai minimal Rp 9.000 atau bisa juga materai Rp6.000 digunakan dua lembar dengan total nilai maksimal Rp12.000.
Kebijakan transisi tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2021, dan terhitung 1 Januari 2022 semua bea meterai yang digunakan wajib menggunakan dengan nilai nominal baru Rp10.000.
Baca juga: Meterai lama masih bisa dipakai hingga satu tahun, kata Kemenkeu
Baca juga: Bea meterai berubah jadi Rp10 ribu mulai Januari 2021
"Penggunaan materai Rp10.000 sudah diberlakukan sejak awal Januari kemarin. Namun saat ini saya belum bisa memperoleh materai tersebut," kata Rusdiah warga Palangka Raya, saat dikonfirmasi Kamis.
Wanita berhijab yang merupakan pegawai salah satu BUMN itu mengatakan, karena materai terbaru itu belum dapat diperoleh maka dia menggunakan kombinasi materai Rp6.000 dan Rp3.000 untuk kepentingan persyaratan administrasi.
Meski penggunaan materai Rp10.000 merupakan kebijakan baru, Rusdiah pun mengaku sudah paham mengenai penerapan penggunaan materai.
"Kemarin saya konfirmasi ternyata belum materai Rp10.00 belum dijual. Makanya kita bisa menggunakan kombinasi dua materai Rp6.000, kombinasi materai Rp6.000 dan Rp3.000 atau kombinasi tiga materai Rp3.000," kata Rusdiah.
Baca juga: Bea meterai baru dorong produktivitas UMKM
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Palangka Raya Andyan Pradipto mengatakan terkait dengan Undang-Undang pelunasan bea materai pihaknya masih menunggu peraturan menteri keuangan untuk melakukan penjualan.
"Sampai saat ini memang materai Rp10.000 kami sedang menunggu Permenkeu untuk melakukan penjualan," kata Andyan saat dijumpai di kantornya di Palangka Raya.
Dia menambahkan bahwa terkait penerapan materai Rp10.000 masih ada waktu transisi atau penyesuaian selama setahun atau selama Januari hingga akhir Desember 2021.
"Selama masa transisi itu masyarakat dapat menggunakan materai dengan nominal Rp6.000 dan Rp3.000 yang saat ini masih beredar sampai saat ini," kata Andyan.
Dia menerangkan, masa transisi ini, pemerintah memperbolehkan penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dengan total nilai minimal Rp 9.000 atau bisa juga materai Rp6.000 digunakan dua lembar dengan total nilai maksimal Rp12.000.
Kebijakan transisi tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2021, dan terhitung 1 Januari 2022 semua bea meterai yang digunakan wajib menggunakan dengan nilai nominal baru Rp10.000.
Baca juga: Meterai lama masih bisa dipakai hingga satu tahun, kata Kemenkeu
Baca juga: Bea meterai berubah jadi Rp10 ribu mulai Januari 2021