Jakarta (ANTARA) - Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai bea meterai tunggal menjadi Rp10 ribu akan mendorong produktivitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena diberikan kemudahan dan keringanan biaya.
"Keberpihakan ini kita harap mendorong pertumbuhan kegiatan UMKM," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Tak hanya bagi pelaku UMKM, keringanan itu juga bisa dinikmati masyarakat karena perjanjian atau transaksi dengan nilai di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.
Selain itu, lanjut dia, bea meterai tunggal juga akan memberikan efektivitas dan penyederhanaan serta penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik berbentuk kertas maupun digital.
"Tarif tunggal bea meterai ini akan menjadi stimulus, keringanan kepada UMKM," imbuh Josua.
Ia mengharapkan pemerintah menggencarkan sosialisasi sehingga pada saat diimplementasikan, masyarakat sudah memahami penerapan baru tersebut.
Sebelumnya, bea meterai ada dua tarif yakni Rp3.000 dan Rp6.000 dan mulai 1 Januari 2021 akan berlaku meterai tunggal Rp10.000.
Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan pada Selasa ( 29/9) di DPR RI.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada media briefing secara virtual pada Rabu (30/9) mengatakan akan ada masa peralihan bea meterai lama yaitu Rp3.000 dan Rp6.000 ke tarif baru pada tahun depan.
"Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu/belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," katanya
Dia menjelaskan tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
Selain itu, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.
Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, sedangkan yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.
"Keberpihakan ini kita harap mendorong pertumbuhan kegiatan UMKM," katanya ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Tak hanya bagi pelaku UMKM, keringanan itu juga bisa dinikmati masyarakat karena perjanjian atau transaksi dengan nilai di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.
Selain itu, lanjut dia, bea meterai tunggal juga akan memberikan efektivitas dan penyederhanaan serta penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik berbentuk kertas maupun digital.
"Tarif tunggal bea meterai ini akan menjadi stimulus, keringanan kepada UMKM," imbuh Josua.
Ia mengharapkan pemerintah menggencarkan sosialisasi sehingga pada saat diimplementasikan, masyarakat sudah memahami penerapan baru tersebut.
Sebelumnya, bea meterai ada dua tarif yakni Rp3.000 dan Rp6.000 dan mulai 1 Januari 2021 akan berlaku meterai tunggal Rp10.000.
Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan pada Selasa ( 29/9) di DPR RI.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada media briefing secara virtual pada Rabu (30/9) mengatakan akan ada masa peralihan bea meterai lama yaitu Rp3.000 dan Rp6.000 ke tarif baru pada tahun depan.
"Transisi memang untuk menghabiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai kadang seperti kita, beli sekarang, tapi belum (tentu/belum tahu kapan) digunakan. Jadi, satu tahun penuh kita berikan transisi," katanya
Dia menjelaskan tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
Selain itu, memberikan keberpihakan kepada masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.
Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, sedangkan yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.