Jakarta (ANTARA) - Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) memastikan kemudahan akses masyarakat untuk bisa mendapatkan meterai elektronik (e-meterai) di distributor-distributor yang telah menjalin kerja sama dengan BUMN tersebut.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat mulai dari pembubuhan meterai tempel hingga pembubuhan meterai elektronik di era digital saat ini.
"Sejak awal diluncurkan hingga saat ini, Peruri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mulai dari sistem pembubuhan meterai elektronik yang terus dilakukan evaluasi dan perbaikan, hingga proses distribusi ke masyarakat dengan terus melakukan penjajakan kerja sama dengan berbagai pihak yang berkompeten sehingga memudahkan masyarakat saat akan melakukan pembelian meterai elektronik," katanya.
Adi menjelaskan saat ini masyarakat dapat dengan mudah dan aman mendapatkan meterai elektronik melalui beberapa distributor yang telah melakukan kerja sama dengan Peruri, yaitu, PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/; PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/; PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/; PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/; dan Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/.
PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan anak perusahaan Peruri di bidang solusi teknologi informasi seperti e-Authentication, e-Identity, e-Payment, Data Center, Service & IT Solution, saat ini telah memiliki enam mitra strategis untuk mendistribusikan meterai elektronik (e-meterai), yaitu PT Digital Logistik Internasional, PT MCP Indo Utama, PT Redphoenix Kreatif Genesis, PT Digital Prima Sejahtera, PT Solusi Nusantara Terpadu dan PT Mahardika Teknotama Integrasi.
Melihat tingginya permintaan penggunaan meterai elektronik di masyarakat, PDS menjalin kerja sama kemitraan dengan beberapa perusahaan untuk membantu delivery dan sistem meterai elektronik yang selalu tersedia di masyarakat.
Sebagai penyedia meterai elektronik, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, Peruri menjadi pembuat dan penyalur meterai elektronik. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021 menyatakan bahwa Peruri harus bekerja sama dengan distributor dalam mendistribusikan meterai elektronik kepada masyarakat.
Adi menjelaskan, PMK 133/2021 mengharuskan Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik.
Namun ia mengingatkan bahwa pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi dalam PMK tersebut.
"Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit atau penyetoran bea meterai di muka. Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. Kami juga akan terus mengevaluasi kinerja dari para distributor sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap optimal," pungkas Adi.
Baca juga: Banjarbaru gantikan Banjarmasin menjadi ibu kota baru Kalsel
Berita Terkait
Ombudsman RI: Pemerintah tinjau ulang sistem pembelian e-meterai
Senin, 9 September 2024 15:36 Wib
Polisi ringkus enam tersangka sindikat meterai palsu
Senin, 18 Maret 2024 22:11 Wib
Penggunaan meterai elektronik meningkat
Sabtu, 9 Maret 2024 13:47 Wib
Peruri imbau masyarakat agar e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan
Sabtu, 19 Maret 2022 12:16 Wib
Meterai elektronik dapat dibubuhkan melalui portal e-meterai
Sabtu, 2 Oktober 2021 10:41 Wib
Sri Mulyani resmi luncurkan meterai elektronik
Jumat, 1 Oktober 2021 23:13 Wib
Ini desain meterai baru Rp10.000, pengganti meterai lama
Kamis, 28 Januari 2021 19:58 Wib
DJP susun peraturan turunan UU Bea Meterai
Sabtu, 19 Desember 2020 12:22 Wib