Pulang Pisau (ANTARA) - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa untuk tahun 2021 Dinas Pertanian setempat tidak mendapatkan bantuan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah pusat.

Ketiadaan anggaran bagi Dinas Pertanian Pulang Pisau dari DAK itu memang menjadi sorotan karena kabupaten ini menjadi salah satu lokasi program food estate, kata Kepala DPPKAD Pulang Pisau Toni Harisinta melalui Sekretarisnya Zulkadri di Pulang Pisau, Rabu.

"Salah seorang awak media memang sempat juga mempertanyakan permasalahan itu kepada kami. Kami tidak bisa menjawab karena sudah menjadi wewenang pemerintah pusah," tambahnya.

Dikatakan, untuk tahun 2021 DAK fisik yang diberikan kepada Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp57 Miliar. Jumlah itu menurun dibanding Tahun 2020 lalu yang nilainya mencapai Rp69,8 miliar.

Zulkadri mengatakan DAK fisik regular yang mengalami kenaikan diberikan pada bidang-bidang ini diantaranya untuk jalan, transportasi pedesaan, transportasi laut tahun ini meningkat menjadi Rp35,3 Miliar dibanding Tahun 2020 yang hanya Rp24,09 Miliar.

Pada bidang pendidikan juga mengalami kenaikan dari Rp7,7 Miliar tahun sebelumnya menjadi Rp12,4 Miliar. Selain itu pada bidang kesehatan dan KB dana DAK fisik regular yang masuk sebesar 24,3 Miliar.

Zulkadri mengungkapkan untuk mendapatkan alokasi DAK dari pemerintah pusat ini tergantung dari pro aktif dan kepiawaian dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga: Vaksinasi awal di Kalteng tidak langsung dilakukan di semua kabupaten/kota

Selain usulan yang disampaikan kepada pemerintah pusat, harus di dukung dengan data dan pendukung yang kuat karena semua daerah di Indonesia juga berharap untuk mendapatkan bantuan anggaran pemerintah pusat itu untuk menunjang pembangunan yang dilaksanakan di daerah.

"Banyak program yang ada di pemerintah pusat melalui Kementerian, tinggal bagaimana kita meyakinkan usulan yang disampaikan dengan data pendukung kuat karena program yang dibuat lokusnya ada di daerah-daerah," ucap Zulkadri.

Menurut Zulkadri, kelalaian yang sering terjadi adalah pada data dan pendukung lain yang diminta sering diabaikan oleh OPD. Salah satu contoh, tidak ada titik koordinat saja, usulan bisa saja dianulir dan dicoret karena masih banyak kabupaten/kota lain yang usulan disertai data dan alat bukti pendukung yang lebih lengkap.

"Selain itu intensifnya OPD menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian juga menjadi salah satu faktor penentu," demikian Zulkadri.

Baca juga: Presiden Jokowi minta 'food estate' selesai tahun ini

Baca juga: Pemerintah desa di Pulang Pisau diingatkan wajib alokasikan jejaring pengaman sosial

Baca juga: Tinjau kawasan food estate, Mentan tekankan pentingnya industri pengolahan

Pewarta : Adi Waskito
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024