DPRD dan Pemkab Sukamara setujui raperda APBD tahun 2021
Rabu, 20 Januari 2021 18:10 WIB
Bupati Sukamara H Windu Subagio bersama Ketua DPRD Sukamara Deni Khaidir saat menandatangani berita acara persetujuan bersama Eksekutif dan Legislatif mengenai Raperda APBD Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2021, Rabu (20-01-2021). ANTARA/Lalang
Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, Windu Subagio bersama dengan Ketua DPRD Sukamara Deni Khaidir menandatangani berita acara persetujuan bersama Eksekutif dan Legislatif mengenai rancangan peraturan daerah APBD Kabupaten setempat untuk tahun anggaran 2021, Rabu.
Adapun rincian APBD tahun 2021 terdiri dari Rp 629.054.605.366 pendapatan daerah dan Rp 646.554.605.366 belanja daerah serta Rp 33.607.500.000 penerimaan pembiayaan dan Rp 16.107.500.000 pengeluaran pembiayaan, kata Bupati Sukamara Windu Subagio usai mengikuti rapat paripurna penandatangan persetujuan APBD di gedung DPRD Sukamara.
"Alhamdulillah, akhirnya tercapai persetujuan bersama, banyak hikmah yang dapat kita jadikan pelajaran dari proses panjang pembahasan RAPBD tahun 2021 ini, mudah–mudahan di masa yang akan datang kita dapat menyelesaikannya sesuai dengan waktu yang telah diamanatkan oleh peraturan yang berlaku," ucapnya.
Menurutnya, raperda APBD Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2021 yang telah disetujui, akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi.
Baca juga: Bupati Sukamara apresiasi Telkomsel buka jaringan di Desa Laman Baru
Windu mengatakan sembari menunggu evaluasi, kepada seluruh kepala perangkat daerah dan para pemangku kepentingan yang akan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan R-APBD, agar segera menyiapkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Sekarang ini kan sudah memasuki awal tahun anggaran. Jadi, berbagai administrasi penggunaan anggaran harus sudah benar-benar dipersiapkan.
Orang nomor satu di Kabupaten Sukamara itu juga meminta kepada seluruh perangkat daerah agar dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBD tahun anggaran 2021 dapat belajar dari pengalaman pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
"Beberapa diantaranya yakni, dari berbagai persoalan yang menyebabkan kinerja pelaksanaan anggaran kurang optimal, diantaranya masih rendahnya penyerapan anggaran pada awal tahun dan menumpuk pada akhir tahun anggaran, serta rendahnya penyerapan anggaran secara keseluruhan," kata Windu.
Kemudian, dari sisi penerimaan harus mampu menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah agar kapasitas fiskal semakin besar, di sisi belanja harus digunakan secara efektif dan efisien agar benar-benar menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
Baca juga: Legislator Kalteng minta infrastruktur di Sukamara diperhatikan
Baca juga: Pemkab Sukamara berencana susun perubahan dokumen RPJMD
Adapun rincian APBD tahun 2021 terdiri dari Rp 629.054.605.366 pendapatan daerah dan Rp 646.554.605.366 belanja daerah serta Rp 33.607.500.000 penerimaan pembiayaan dan Rp 16.107.500.000 pengeluaran pembiayaan, kata Bupati Sukamara Windu Subagio usai mengikuti rapat paripurna penandatangan persetujuan APBD di gedung DPRD Sukamara.
"Alhamdulillah, akhirnya tercapai persetujuan bersama, banyak hikmah yang dapat kita jadikan pelajaran dari proses panjang pembahasan RAPBD tahun 2021 ini, mudah–mudahan di masa yang akan datang kita dapat menyelesaikannya sesuai dengan waktu yang telah diamanatkan oleh peraturan yang berlaku," ucapnya.
Menurutnya, raperda APBD Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2021 yang telah disetujui, akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi.
Baca juga: Bupati Sukamara apresiasi Telkomsel buka jaringan di Desa Laman Baru
Windu mengatakan sembari menunggu evaluasi, kepada seluruh kepala perangkat daerah dan para pemangku kepentingan yang akan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan R-APBD, agar segera menyiapkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Sekarang ini kan sudah memasuki awal tahun anggaran. Jadi, berbagai administrasi penggunaan anggaran harus sudah benar-benar dipersiapkan.
Orang nomor satu di Kabupaten Sukamara itu juga meminta kepada seluruh perangkat daerah agar dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBD tahun anggaran 2021 dapat belajar dari pengalaman pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
"Beberapa diantaranya yakni, dari berbagai persoalan yang menyebabkan kinerja pelaksanaan anggaran kurang optimal, diantaranya masih rendahnya penyerapan anggaran pada awal tahun dan menumpuk pada akhir tahun anggaran, serta rendahnya penyerapan anggaran secara keseluruhan," kata Windu.
Kemudian, dari sisi penerimaan harus mampu menggali dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli daerah agar kapasitas fiskal semakin besar, di sisi belanja harus digunakan secara efektif dan efisien agar benar-benar menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
Baca juga: Legislator Kalteng minta infrastruktur di Sukamara diperhatikan
Baca juga: Pemkab Sukamara berencana susun perubahan dokumen RPJMD
Pewarta : Donefrid Lalang
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati tekankan rakor Ops Ketupat Telabang 2026 ciptakan kenyamanan masyarakat Sukamara
06 March 2026 18:01 WIB
Safari Ramadan di Desa Ajang, Bupati Sukamara ajak masyarakat perkuat kebersamaan
06 March 2026 12:51 WIB
Hadirkan KH Muhammad Nur Efendi, Bupati Sukamara ajak ASN perkuat keimanan dan kebersamaan
26 February 2026 17:43 WIB
Kejari Sukamara laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah tingkatkan kesadaran hukum pelajar
25 February 2026 7:04 WIB
Polres Sukamara giatkan Patroli Ramadhan ke rumah ibadah hingga permukiman
24 February 2026 8:42 WIB
Terpopuler - Sukamara
Lihat Juga
Bupati tekankan rakor Ops Ketupat Telabang 2026 ciptakan kenyamanan masyarakat Sukamara
06 March 2026 18:01 WIB
Safari Ramadan di Desa Ajang, Bupati Sukamara ajak masyarakat perkuat kebersamaan
06 March 2026 12:51 WIB
Hadirkan KH Muhammad Nur Efendi, Bupati Sukamara ajak ASN perkuat keimanan dan kebersamaan
26 February 2026 17:43 WIB
Kejari Sukamara laksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah tingkatkan kesadaran hukum pelajar
25 February 2026 7:04 WIB