Sukamara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, berencana akan melakukan penyusunan perubahan dokumen RPJMD  periode 2018-2023, sesuai amanat undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perubahan dokumen itu juga karena adanya kewajiban menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk perubahan RPJMD, kata Wakil Bupati Sukamara Ahmadi saat menghadiri uji publik I di aula Bappeda Sukamara, Jumat.

"Beberapa waktu yang lalu telah menyelenggarakan bimbingan teknis, tentang pembuatan KLHS dan juga pengisian data pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan," ucapnya.

Dikatakan, tujuan pembangunan berkelanjutan sendiri merupakan hasil dari konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pembangunan berkelanjutan pada tahun 2012 di Rio De Janeiro, yang mana tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut terbagi menjadi 17 kategori.

Adapun kategori yang disampaikan yakni, tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi dan infrastruktur, berkurangnya kesenjangan, kota dan komunitas berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab, penanganan perubahan iklim, ekosistem laut, ekosistem daratan, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh dan kemitraan untuk mencapai tujuan.

"17 kategori tujuan pembangunan berkelanjutan, yang terdiri dari 220 indikator tujuan pembangunan berkelanjutan, pada saat ini berdasarkan data yang ada, capaian tujuan pembangunan berkelanjutan untuk Kabupaten Sukamara," kata Ahmadi.

Dari total beberapa indikator tujuan pembangunan berkelanjutan sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target Nasional sebesar 27 persen. Lalu, 29 persen sudah dilaksanakan namun belum mencapai target.

Baca juga: Transparan pengadaan barang/jasa, Pemkab Sukamara dapat penghargaan

Kemudian, sebesar 3 persen dari total indikator belum dilaksanakan dan belum mencapai target nasional dan sebesar 41 persen belum ada datanya, sehingga secara keseluruhan telah melaksanakan 56 persen dari total indikator tujuan pembangunan berkelanjutan.

"Untuk mengejar target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030, seyogyanya kita harus bekerja sebaik mungkin, mengintegrasikan hasil KLHS ini nantinya ke dalam dokumen RPJMD Kabupaten Sukamara, sehingga  pembangunan yang dilakukan dapat menyeimbangkan 3 (tiga) dimensi pembangunan berkelanjutan yaitu lingkungan, sosial dan ekonomi," jelasnya.

Uji publik I wajib dilaksanakan dalam rangka menyepakati isu utama, tantangan, dan kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang ada di Kabupaten Sukamara.

"Saya harapkan dalam penyusunan perubahan KLHS RPJMD Kabupaten Sukamara tahun 2018-2023 tersebut, dapat didiskusikan dan dikritisi secara konstruktif dan komprehensif, sehingga dapat menghasilkan kajian yang bermanfaat bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukamara," demikian pungkasnya.

Baca juga: TPS 3R diharapkan optimalkan penanganan sampah di Sukamara

Baca juga: Sukseskan PEN melalui padat karya tanam mangrove di Sukamara

Baca juga: Plt Gubernur Kalteng tinjau Sukamara sebelum kedatangan presiden

Pewarta : Lalang
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024