Sampit (ANTARA) - Jumlah piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah masih tinggi, yakni mencapai Rp31,4 miliar.
"Itu akumulasi sejak kewenangan pemungutan PBB-P2 dilimpahkan dari KPP Pratama kepada pemerintah daerah pada 2014 lalu. Kami terus berupaya agar piutang itu terus berkurang dengan mengoptimalkan penagihan," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Marjuki dalam paparannya saat musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan Baamang. Dari 17 kecamatan di Kotawaringin Timur, Baamang termasuk kecamatan dengan jumlah objek pajak cukup banyak dan piutang PBB-P2 cukup besar.
Marjuki menjelaskan, saat pelimpahan kewenangan PBB-P2 dari KPP Pratama Sampit kepada pemerintah kabupaten pada 2014 lalu, piutang PBB-P2 masyarakat di daerah ini sudah mencapai Rp26.445.639.942. Jumlah itu terus bertambah hingga 2020 lalu mencapai Rp48.220.625.527.
Namun upaya juga terus dilakukan Bappenda Kotawaringin Timur dengan melakukan penghapusan, perekaman dan pembayaran PBB-P2 mulai 2014 hingga 2020 sebesar Rp16.794.986.810 sehingga total piutang PBB-P2 sampai 31 Desember 2020 tersisa Rp31.425.638.717.
Sementara itu, berdasarkan Ketetapan PBB-P2 tahun 2020, jumlah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 yaitu surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebanyak 99.167 lembar dengan nilai Rp11.289.005.997.
Dari jumlah tersebut, realisasi DHKP PBB-P2 2020 sebanyak 32.315 lembar surat tanda terima setoran (STTS) atau 32,59 persen dengan nilai Rp7.807.036.302 atau 69,16 persen. Piutang PBB-P2 2020 yaitu SPPT sebanyak 66.852 lembar dengan nilai Rp3.481.969.695.
Baca juga: Pelaku usaha rotan berharap kebijaksanaan pemerintah, kata Legislator Kotim
Khusus untuk DHKP di Kecamatan Baamang jumlah SPPT 17.010 lembar dengan nilai Rp1.473.388.965. Realisasi penerimaan STTS sebanyak 7.780 lembar dengan nilai Rp989.990.588 atau 67,19 persen. Sisa ketetapan SPPT sebanyak 9.230 lembar dengan nilai Rp483.398.377.
Potensi ketetapan PBB-P2 tahun 2021 yaitu total SPPT 82.933 lembar dengan nilai Rp10.936.951.570. Jumlah itu terdiri dari objek pajak di perdesaan dengan SPPT 41.551 lembar dengan nilai Rp.2.078.743.554 dan perkotaan SPPT 41.382 lembar dengan nilai Rp8.858.208.016.
Sementara itu PBB-P2 tahun 2020 terdapat 98.335 objek pajak yang terdiri dari 48.740 objek pajak perkotaan dan 49.586 objek pajak perdesaan. Dari objek pajak tersebut, pendapatan ditargetkan Rp7,5 miliar dan realisasinya mencapai Rp8.725.717.256 atau 116,34 persen.
Marjuki menambahkan, ada sejumlah kendala pengelolaan pajak daerah 2020 yaitu kesadaran wajib pajak rendah, koordinasi atau sinergi antar SOPD belum optimal, sumber daya manusia belum siap, petunjuk teknis pemungutan belum lengkap, kurangnya ketaatan atau kepatuhan dan kejujuran wajib pajak, serta basis data objek pajak belum mutakhir.
"Optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi bukan hanya tanggung jawab Bappenda semata, tetapi juga SOPD pemungut retribusi, masyarakat, pelaku usaha serta sinergitas perizinan dan perbankan untuk berperan aktif mendukung penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten Kotawaringin Timur," demikian Marjuki.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan musrenbang jangan sekadar seremonial
Baca juga: PBB-P2 berpotensi mendongkrak PAD Kotim
Baca juga: Ini alasan MTQ Kotim digelar di pelosok
"Itu akumulasi sejak kewenangan pemungutan PBB-P2 dilimpahkan dari KPP Pratama kepada pemerintah daerah pada 2014 lalu. Kami terus berupaya agar piutang itu terus berkurang dengan mengoptimalkan penagihan," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Marjuki dalam paparannya saat musyawarah perencanaan pembangunan Kecamatan Baamang. Dari 17 kecamatan di Kotawaringin Timur, Baamang termasuk kecamatan dengan jumlah objek pajak cukup banyak dan piutang PBB-P2 cukup besar.
Marjuki menjelaskan, saat pelimpahan kewenangan PBB-P2 dari KPP Pratama Sampit kepada pemerintah kabupaten pada 2014 lalu, piutang PBB-P2 masyarakat di daerah ini sudah mencapai Rp26.445.639.942. Jumlah itu terus bertambah hingga 2020 lalu mencapai Rp48.220.625.527.
Namun upaya juga terus dilakukan Bappenda Kotawaringin Timur dengan melakukan penghapusan, perekaman dan pembayaran PBB-P2 mulai 2014 hingga 2020 sebesar Rp16.794.986.810 sehingga total piutang PBB-P2 sampai 31 Desember 2020 tersisa Rp31.425.638.717.
Sementara itu, berdasarkan Ketetapan PBB-P2 tahun 2020, jumlah Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB-P2 yaitu surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebanyak 99.167 lembar dengan nilai Rp11.289.005.997.
Dari jumlah tersebut, realisasi DHKP PBB-P2 2020 sebanyak 32.315 lembar surat tanda terima setoran (STTS) atau 32,59 persen dengan nilai Rp7.807.036.302 atau 69,16 persen. Piutang PBB-P2 2020 yaitu SPPT sebanyak 66.852 lembar dengan nilai Rp3.481.969.695.
Baca juga: Pelaku usaha rotan berharap kebijaksanaan pemerintah, kata Legislator Kotim
Khusus untuk DHKP di Kecamatan Baamang jumlah SPPT 17.010 lembar dengan nilai Rp1.473.388.965. Realisasi penerimaan STTS sebanyak 7.780 lembar dengan nilai Rp989.990.588 atau 67,19 persen. Sisa ketetapan SPPT sebanyak 9.230 lembar dengan nilai Rp483.398.377.
Potensi ketetapan PBB-P2 tahun 2021 yaitu total SPPT 82.933 lembar dengan nilai Rp10.936.951.570. Jumlah itu terdiri dari objek pajak di perdesaan dengan SPPT 41.551 lembar dengan nilai Rp.2.078.743.554 dan perkotaan SPPT 41.382 lembar dengan nilai Rp8.858.208.016.
Sementara itu PBB-P2 tahun 2020 terdapat 98.335 objek pajak yang terdiri dari 48.740 objek pajak perkotaan dan 49.586 objek pajak perdesaan. Dari objek pajak tersebut, pendapatan ditargetkan Rp7,5 miliar dan realisasinya mencapai Rp8.725.717.256 atau 116,34 persen.
Marjuki menambahkan, ada sejumlah kendala pengelolaan pajak daerah 2020 yaitu kesadaran wajib pajak rendah, koordinasi atau sinergi antar SOPD belum optimal, sumber daya manusia belum siap, petunjuk teknis pemungutan belum lengkap, kurangnya ketaatan atau kepatuhan dan kejujuran wajib pajak, serta basis data objek pajak belum mutakhir.
"Optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi bukan hanya tanggung jawab Bappenda semata, tetapi juga SOPD pemungut retribusi, masyarakat, pelaku usaha serta sinergitas perizinan dan perbankan untuk berperan aktif mendukung penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten Kotawaringin Timur," demikian Marjuki.
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan musrenbang jangan sekadar seremonial
Baca juga: PBB-P2 berpotensi mendongkrak PAD Kotim
Baca juga: Ini alasan MTQ Kotim digelar di pelosok