Banjarmasin (ANTARA) - Seorang bendahara sekolah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial RA (29) diringkus polisi setelah menggelapkan uang iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa sebesar Rp90 juta.
"Tersangka kami tangkap pada Sabtu (23/1) di Kalimantan Tengah setelah kabur menggelapkan uang di sekolahnya di SMPLB YPLB Banjarmasin," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Iptu Yadi Yatullah, Senin.
Aksi penggelapan yang dilakukan pelaku bermula dari kecurigaan pihak sekolah lantaran yang bersangkutan sudah tidak pernah masuk kerja sejak 19 Februari 2020.
Diketahui pelaku yang juga seorang guru di SMPLB YPLB Banjarmasin tersebut juga tak pernah memberi kabar ke pihak sekolah serta membawa uang hasil iuran SPP siswa SMPLB Rp90 juta.
Kemudian pihak sekolah pun melaporkan perbuatan pelaku ke polisi karena disinyalir sengaja menghilang membawa kabur uang sekolah.
Hasil penyelidikan polisi, terlapor terdeteksi keberadaannya di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Akhirnya, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat dibackup Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Kotim berhasil meringkus tersangka.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut disita di antaranya 28 lembar kartu pembayaran SPP warna putih, 20 lembar kartu pembayaran SPP warna biru,
empat buku catatan keuangan sekolah serta satu buah buku tabungan Simpedes atas nama SLTP YPLB Pelambuan.
"Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun," tandas Yadi.
"Tersangka kami tangkap pada Sabtu (23/1) di Kalimantan Tengah setelah kabur menggelapkan uang di sekolahnya di SMPLB YPLB Banjarmasin," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Iptu Yadi Yatullah, Senin.
Aksi penggelapan yang dilakukan pelaku bermula dari kecurigaan pihak sekolah lantaran yang bersangkutan sudah tidak pernah masuk kerja sejak 19 Februari 2020.
Diketahui pelaku yang juga seorang guru di SMPLB YPLB Banjarmasin tersebut juga tak pernah memberi kabar ke pihak sekolah serta membawa uang hasil iuran SPP siswa SMPLB Rp90 juta.
Kemudian pihak sekolah pun melaporkan perbuatan pelaku ke polisi karena disinyalir sengaja menghilang membawa kabur uang sekolah.
Hasil penyelidikan polisi, terlapor terdeteksi keberadaannya di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Akhirnya, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat dibackup Unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Kotim berhasil meringkus tersangka.
Adapun sejumlah barang bukti yang turut disita di antaranya 28 lembar kartu pembayaran SPP warna putih, 20 lembar kartu pembayaran SPP warna biru,
empat buku catatan keuangan sekolah serta satu buah buku tabungan Simpedes atas nama SLTP YPLB Pelambuan.
"Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun," tandas Yadi.