Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan di Facebook mengeluhkan kenaikan iuran BPJS kelas II yang sebelumnya Rp100.000 naik menjadi Rp 400.000.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Astaga naga perbulannya bayar BPJS Rp 104.000 tp sekarang bayar 400rb.... Mampussssssss tinggal dikonoha”
Namun, benarkah Iuran kelas II BPJS dari Rp100.000 menjadi Rp400.000 per Agustus 2024?
Penjelasan:
Dilansir dari ANTARA, terdapat beberapa jenis peserta BPJS, pertama yakni Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Besaran iuran PBI JK ialah sebesar Rp42.000,00/orang/bulan.
Kedua, iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Iuran untuk keluarga tambahan Peserta PPU yang terdiri dari anak ke 4 ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:
a. Kelas I: Rp150.000/orang/bulan
b. Kelas II: Rp100.000/orang/bulan
c. Kelas III: Rp42.000/orang/bulan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran terhadap peserta di kelas 3. Namun, kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta di kelas 1 dan 2.
Meskipun begitu, Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucapnya, dilansir dari ANTARA.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kenaikan iuran BPJS dibulan Agustus 2024.
Berita Terkait
PBNU larang kutip iuran warga untuk kegiatan organisasi
Minggu, 28 Juli 2024 15:56 Wib
Ombudsman sampaikan sebaiknya iuran Tapera tak libatkan pengusaha
Selasa, 11 Juni 2024 7:42 Wib
PP Tapera sebut iuran peserta disetor paling lambat tanggal 10
Rabu, 29 Mei 2024 0:20 Wib
Dirut BPJS Kesehatan enggan sampaikan spesifik angka penunggak iuran JKN
Selasa, 18 Juli 2023 21:46 Wib
Rutin bayar iuran JKN, membantu untuk sesama
Selasa, 4 April 2023 13:26 Wib
Pekerja sawit ini terbantu iuran Program JKN pemerintah
Jumat, 30 Desember 2022 20:51 Wib
BPJS Kesehatan ajak masyarakat manfaatkan program REHAB lunasi tunggakan iuran
Rabu, 26 Oktober 2022 6:10 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun catat 170 perusahaan tunggak pembayaran iuran
Selasa, 11 Oktober 2022 5:26 Wib