Jakarta (ANTARA) - Beredar sebuah unggahan di Facebook yang menarasikan tautan pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan tanpa adanya iuran bulanan atau gratis.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Pendaftaran BPJS Gratis secara Online
Persyaratan :
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Dokumen Akta Kelahiran
4. Buku Rekening tabungan Bank Nasional
Pendaftaran BPJS Gratis ini tidak dipungut biaya !!!
Segera daftarkan diri anda, dengan mengisi formulir dibawah ini”
Namun, benarkah tautan pendaftaran BPJS tanpa iuran bulanan tersebut?
Penjelasan:
BPJS dalam Instagram resminya menarasikan tidak ada kebijakan menghilangkan iuran bulanan. Selain itu, juga tidak ada aturan pengalihan peserta bukan penerima upah (PBPU) menjadi penerima bantuan iuran (PBI).
BPJS PBI merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, yang mana iuran akan dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. BPJS mengimbau untuk berhati-hati atas berbagai macam penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan. Informasi resmi hanya ada di website resmi dan media sosial resmi BPJS Kesehatan.