Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyampaikan iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebaiknya tidak melibatkan pengusaha, namun dengan kesadaran sendiri dari para pekerja untuk mengikuti program itu.
"Kalau memang kemudian yang pengusaha itu berat, maka saya yakin pemerintah akan mendengarkan itu, dan seyogianya iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi itu melibatkan kepada sebagai kesadaran dari pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan dari Tapera," kata dia di Jakarta, Senin.
Dirinya menilai pemerintah dalam hal ini Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) sedang melakukan simulasi skema penarikan iuran untuk tidak atau dengan melibatkan pengusaha.
"Masalahnya 3 persen itu seperti apa, sekarang kan sedang disimulasikan. Apakah nanti ini melibatkan pengusaha, pengusahanya nanti dicek dulu. Kalau pengusahanya masalah, apalagi ini nanti mengganggu cash flow-nya perusahaan, itu otomatis nggak akan. Saya yakin juga BP Tapera tidak akan berani memaksakan seperti ini," kata dia.
Oleh karena itu menurut dia pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara baik, supaya masyarakat bisa memahami semangat dari program tersebut.
Selain itu, menanggapi soal penolakan penyelenggaraan iuran Tapera dari masyarakat, disampaikannya pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
"Ya silakan, boleh. Kalau memang DPR mau mengubah undang-undang Tapera silakan. PP-nya pun diubah, ya silakan itu pemerintah. Itu kan berarti, kalau begitu proses penyusunan kemarin ada yang tidak prudent," kata dia.
Sebelumnya Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, penarikan iuran sebesar 3 persen bagi pekerja swasta maupun segmen pekerja lainnya belum tentu diberlakukan 2027.
"Lalu terkait apakah di 2027, ya kita gak bisa pastikan, ada achievement- achievement yang harus kami tuju dulu sebelum kita mendapatkan trust untuk memulai penarikan," kata dia di Jakarta, Senin.
Menurut dia, nantinya realisasi penarikan iuran Tapera setiap tanggal 10 itu dilakukan dalam skema bertahap (gradual). Hal itu karena masih terbatasnya sumber daya di institusi pengelola, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), maupun teknologi.
Berita Terkait
BP Tapera siap mengedukasi terkait besaran persentase dalam Tapera
Kamis, 4 Juli 2024 12:09 Wib
Benarkah Tapera digunakan untuk program makan siang gratis dan Pembangunan IKN?
Rabu, 5 Juni 2024 9:05 Wib
Kemnaker gencarkan sosialisasi Tapera ke pekerja dan pengusaha
Senin, 3 Juni 2024 19:44 Wib
Tapera untuk bantu MBR dan warga kurang mampu miliki rumah
Sabtu, 1 Juni 2024 10:43 Wib
Teras Narang: Kegelisahan publik terkait Tapera harus direspons serius
Jumat, 31 Mei 2024 13:10 Wib
Ma'ruf Amin sebut Tapera perlu sosialisasi lebih lanjut
Kamis, 30 Mei 2024 14:38 Wib
Kebijakan Tapera diminta terafiliasi dengan Himbara
Rabu, 29 Mei 2024 15:36 Wib
PP Tapera sebut iuran peserta disetor paling lambat tanggal 10
Rabu, 29 Mei 2024 0:20 Wib