Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan perlu adanya sosialisasi maupun edukasi lebih lanjut kepada masyarakat perihal program tabungan perumahan rakyat atau Tapera agar dapat dipahami dengan baik.
Wapres merespons soal kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tapera yang menjadi polemik akhir-akhir ini.
"Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR (kredit pemilikan rumah), ada KBR (kredit pembangunan rumah) kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah," kata Wapres.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri peresmian Green Building Bank Syariah (BSI) Aceh dan Desa Binaan BSI di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis dipantau secara daring dari Jakarta.
Wapres mengatakan bagi masyarakat yang tidak memerlukan dalam skema pembiayaan perumahan tersebut, dipastikan tabungannya aman dan dananya bisa diambil kembali oleh pemiliknya.
"Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan, Tapera itu. Oleh karena itu, kalau ini disosialisasi sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agama namanya ta'awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu," katanya.
Untuk itu, Wapres sekali lagi meyakinkan bahwa dana masyarakat di Tapera aman dan nanti akan dikembalikan.
"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan dengan imbal hasilnya kalau itu semua aman saya kira menjadi tidak ada masalah tetapi sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik. Karena itu, saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik," ujar Wapres.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program tersebut, yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Berita Terkait
Prabowo tekankan pada pengusaha Jepang bahwa Indonesia ingin bersahabat semua
Jumat, 6 Desember 2024 15:00 Wib
Gus Miftah mundur dari Utusan Khusus Presiden
Jumat, 6 Desember 2024 14:46 Wib
Prabowo umumkan anggaran makan bergizi per anak/ibu hamil per hari
Jumat, 29 November 2024 19:26 Wib
Dapat jatah 10.000 hektare, Legislator Palangka Raya dukung penuh ketahanan pangan Presiden RI
Senin, 25 November 2024 15:42 Wib
Brigade Pangan wujudkan swasembada pangan nasional dengan peran pemuda
Senin, 25 November 2024 15:12 Wib
Presiden Ukraina optimistis perang akan berakhir pada 2025
Minggu, 24 November 2024 17:20 Wib
Presiden RI dan PM Inggris setujui gencatan senjata di Gaza
Jumat, 22 November 2024 7:31 Wib
Polda Kalteng perkenalkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan dukung Asta Cita Presiden
Rabu, 20 November 2024 19:39 Wib