Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengingatkan sekaligus meminta para pelaku usaha pariwisata di kota setempat agar menaati pembatasan kegiatan kemasyarakatan yang telah diterapkan hingga 31 Januari 2021.
"Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 kami minta warga dan para pelaku usaha pariwisata mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat sesuai ketentuan," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.
Selain itu, setiap masyarakat yang berada di wilayah "Kota Cantik" diminta selalu menaati protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik, tidak berkerumun dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun serta selalu menggunakan masker saat beraktivitas.
Menurut kepala daerah termuda di Provinsi Kalimantan Tengah ini, kepatuhan dan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan serta berbagai ketentuan sangat menentukan keberhasilan penanganan COVID-19.
Menurut Fairid penanganan COVID-19 ini tak akan maksimal jika tidak ada peran serta seluruh elemen masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.
Dia pun memastikan bahwa setiap masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan maupun pembatasan kegiatan masyarakat, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembatasan itu maka akan dikenakan sanksi seperti teguran tertulis, pembubaran kegiatan, sanksi kegiatan sosial, sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, pembatasan kegiatan masyarakat yang telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 itu pun dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
Untuk restoran, cafe dan sejenisnya dapat makan dan minum ditempat dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan waktu operasi maksimal pukul 21.00 WIB.
Untuk warung makan berupa warung tenda, PKL dan warung menggunakan rombong (sejenis gerobak) bagi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB tidak diperkenankan makan ditempat.
Bagi pasar yang dikelola pemerintah kapasitas yang pengunjung yang diizinkan maksimal 50 persen dengan jam operasional mulai pukul 08.00-21.00 WIB. Sementara pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa maksimal kapasitas yang diperbolehkan 50 persen dengan jam operasional pukul 09.00-21.00 WIB.
Baca juga: Jumlah terkini pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya
Selanjutnya untuk Pasar Subuh kapasitas pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dengan ketentuan waktu operasional 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan kapasitas maksimal juga 50 persen dengan waktu operasional pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara itu bagi pengelola tempat hiburan malam pada pukul 21.00 WIB sudah harus tutup 21.00 disertai pengunjung yang diperbolehkan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Kemudian pelaksanaan kegiatan atau pertemuan termasuk rapat baik yang diselenggarakan di hotel, gedung pertemuan atau rumah ibadah maksimal kegiatan sampai pukul 21.00 WIB
Selain itu kegiatan masyarakat lain seperti aktivitas di tempat pijat refleksi, warnet, spa, gedung olah raga, sanggar senam, kolam renang, praktik dokter, apotek, toko obat, tempat ibadah, rumah masyarakat dan fasilitas umum juga dilakukan pembatasan.
Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diajak aktif cek tagihan PBB lewat daring
Baca juga: Palangka Raya tingkatkan ekonomi warga melalui budidaya ayam
Baca juga: Legislator harapkan masyarakat bantu pemberantasan narkoba
"Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 kami minta warga dan para pelaku usaha pariwisata mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat sesuai ketentuan," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.
Selain itu, setiap masyarakat yang berada di wilayah "Kota Cantik" diminta selalu menaati protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik, tidak berkerumun dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun serta selalu menggunakan masker saat beraktivitas.
Menurut kepala daerah termuda di Provinsi Kalimantan Tengah ini, kepatuhan dan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan serta berbagai ketentuan sangat menentukan keberhasilan penanganan COVID-19.
Menurut Fairid penanganan COVID-19 ini tak akan maksimal jika tidak ada peran serta seluruh elemen masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.
Dia pun memastikan bahwa setiap masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan maupun pembatasan kegiatan masyarakat, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembatasan itu maka akan dikenakan sanksi seperti teguran tertulis, pembubaran kegiatan, sanksi kegiatan sosial, sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, pembatasan kegiatan masyarakat yang telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 368/80/BPBD/Covid-19/I/2021 itu pun dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya.
Untuk restoran, cafe dan sejenisnya dapat makan dan minum ditempat dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan waktu operasi maksimal pukul 21.00 WIB.
Untuk warung makan berupa warung tenda, PKL dan warung menggunakan rombong (sejenis gerobak) bagi yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB tidak diperkenankan makan ditempat.
Bagi pasar yang dikelola pemerintah kapasitas yang pengunjung yang diizinkan maksimal 50 persen dengan jam operasional mulai pukul 08.00-21.00 WIB. Sementara pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa maksimal kapasitas yang diperbolehkan 50 persen dengan jam operasional pukul 09.00-21.00 WIB.
Baca juga: Jumlah terkini pasien sembuh COVID-19 di Kota Palangka Raya
Selanjutnya untuk Pasar Subuh kapasitas pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dengan ketentuan waktu operasional 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan kapasitas maksimal juga 50 persen dengan waktu operasional pukul 16.00-21.00 WIB.
Sementara itu bagi pengelola tempat hiburan malam pada pukul 21.00 WIB sudah harus tutup 21.00 disertai pengunjung yang diperbolehkan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.
Kemudian pelaksanaan kegiatan atau pertemuan termasuk rapat baik yang diselenggarakan di hotel, gedung pertemuan atau rumah ibadah maksimal kegiatan sampai pukul 21.00 WIB
Selain itu kegiatan masyarakat lain seperti aktivitas di tempat pijat refleksi, warnet, spa, gedung olah raga, sanggar senam, kolam renang, praktik dokter, apotek, toko obat, tempat ibadah, rumah masyarakat dan fasilitas umum juga dilakukan pembatasan.
Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diajak aktif cek tagihan PBB lewat daring
Baca juga: Palangka Raya tingkatkan ekonomi warga melalui budidaya ayam
Baca juga: Legislator harapkan masyarakat bantu pemberantasan narkoba