Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan penerapan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta mengikuti vaksinasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh masyarakat sebagai upaya untuk menghentikan pandemi COVID-19.
"Melakukan 3M, mengikuti aturan-aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan melakukan vaksinasi, menurut pandangan para ulama, itu merupakan suatu kewajiban, artinya wajib dilakukan. Karena apa? Karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya bahaya, mudarat," kata Wapres Ma’ruf di Jakarta, Senin.
Merujuk pada ulama asal Banten, Syekh Nawawi al-Bantani, Wapres mengatakan ada satu tafsir dalam kitab Syekh Nawawi yang mengatakan bahwa menjaga diri sendiri juga merupakan kewajiban, selain menghindari serangan bahaya. Pandemi COVID-19 diibaratkan sebagai bahaya yang masih mengintai seluruh masyarakat di dunia, kata Wapres.
"Bahwa ayat itu tidak hanya memberikan arti supaya kita bersiap-sedia, dalam arti keamanan, untuk menghindarkan serangan musuh; tetapi juga menunjukkan tentang wajibnya menjaga diri dari segala macam dugaan bahaya. COVID-19 ini juga bahaya yang sudah diyakini," jelasnya.
Selain penerapan protokol kesehatan 3M dan vaksinasi, Wapres juga mengatakan bahwa membantu pengobatan COVID-19 lewat plasma konvalesen juga merupakan kewajiban. Oleh karena itu, Wapres mendorong seluruh penyintas COVID-19 untuk mendaftarkan dan memeriksakan diri supaya memenuhi kriteria untuk mendonorkan plasma darah konvalesen.
Wapres juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat untuk dengan sungguh-sungguh mematuhi regulasi terkait kebijakan PPKM, khususnya di Pulau Jawa dan Pulau Bali, sebagai upaya terkini yang diambil Pemerintah dalam menghentikan laju penyebaran COVID-19.
"Hal ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah, tetapi lebih untuk menjaga diri dan keluarga kita, serta masyarakat di sekitar kita agar terhindar dari penularan virus, yang saat ini telah menelan korban lebih dari 103 juta orang dan tidak kurang dari 2,2 juta orang meninggal di berbagai belahan dunia," ujarnya.
"Melakukan 3M, mengikuti aturan-aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan melakukan vaksinasi, menurut pandangan para ulama, itu merupakan suatu kewajiban, artinya wajib dilakukan. Karena apa? Karena itu adalah untuk menghindarkan terjadinya bahaya, mudarat," kata Wapres Ma’ruf di Jakarta, Senin.
Merujuk pada ulama asal Banten, Syekh Nawawi al-Bantani, Wapres mengatakan ada satu tafsir dalam kitab Syekh Nawawi yang mengatakan bahwa menjaga diri sendiri juga merupakan kewajiban, selain menghindari serangan bahaya. Pandemi COVID-19 diibaratkan sebagai bahaya yang masih mengintai seluruh masyarakat di dunia, kata Wapres.
"Bahwa ayat itu tidak hanya memberikan arti supaya kita bersiap-sedia, dalam arti keamanan, untuk menghindarkan serangan musuh; tetapi juga menunjukkan tentang wajibnya menjaga diri dari segala macam dugaan bahaya. COVID-19 ini juga bahaya yang sudah diyakini," jelasnya.
Selain penerapan protokol kesehatan 3M dan vaksinasi, Wapres juga mengatakan bahwa membantu pengobatan COVID-19 lewat plasma konvalesen juga merupakan kewajiban. Oleh karena itu, Wapres mendorong seluruh penyintas COVID-19 untuk mendaftarkan dan memeriksakan diri supaya memenuhi kriteria untuk mendonorkan plasma darah konvalesen.
Wapres juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat untuk dengan sungguh-sungguh mematuhi regulasi terkait kebijakan PPKM, khususnya di Pulau Jawa dan Pulau Bali, sebagai upaya terkini yang diambil Pemerintah dalam menghentikan laju penyebaran COVID-19.
"Hal ini bukan semata-mata untuk kepentingan Pemerintah, tetapi lebih untuk menjaga diri dan keluarga kita, serta masyarakat di sekitar kita agar terhindar dari penularan virus, yang saat ini telah menelan korban lebih dari 103 juta orang dan tidak kurang dari 2,2 juta orang meninggal di berbagai belahan dunia," ujarnya.