Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya berencana menyerahkan berkas perkara kasus video asusila Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) kepada pihak kejaksaan.

"Untuk masalah GA dan MYD, rencananya hari ini itu tahap satu kepada JPU (jaksa penuntut umum), karena kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19 itu nanti akan kita lengkapi semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Yusri mengatakan pihak Polda Metro Jaya awalnya direncanakan akan menggelar olah TKP pembuatan video asusila yang diketahui adalah sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.

Meski demikian olah TKP tersebut ditunda sampai ada jawaban dari pihak kejaksaan mengenai apakah hal itu diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara.

"Kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara, kita akan lakukan, kalau tidak perlu, ya artinya tidak dilaksanakan," ujar Yusri.
 

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka atas perannya dalam video asusila yang tersebar di media sosial tersebut.

Gisel juga mengakui dirinya sebagai pembuat video asusila tersebut, serta mengakui video asusila dirinya dan MYD dibuat dalam pengaruh minuman keras.

Meski demikian penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan MYD karena yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan bagi Gisel.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri.

Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.

Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024