Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, tetap optimistis memenangi gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang pasti KPU sudah menjawab dengan disertai alat bukti. Dan juga, kita juga sama-sama ketahui kalau ambang batasnya (selisih perolehan suara) melebihi dari ambang batas maksimal pengajuan (gugatan) MK yaitu 1,5 persen," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih dihubungi di Jakarta, Rabu.

Sidang perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2020 dengan Nomor Perkara 14/PHP.BUP-XIX/2021 kembali disidangkan Rabu pagi. Sidang dipimpin hakim Anwar Usman dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Kotawaringin Timur selaku termohon.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur pada Selasa (15/12/2020) malam lalu, pasangan Halikinnor-Irawati (Harati) memperoleh suara terbanyak dengan 56.536 suara, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad (Super) memperoleh 44.105 suara, Muhammad Taufiq Mukri-Supriadi (Pantas) memperoleh 20.353 suara, serta Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin (Bercahaya) memperoleh 47.161 suara.

Salah satu pasangan calon yaitu nomor urut 4 yakni Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin menyatakan keberatan mereka. Pasangan dengan slogan Kotim Bercahaya itu kemudian mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Jika dibandingkan hasil perolehan pasangan Halikinnor-Irawati dengan pasangan Rudini-Samsudin, terdapat selisih 9.375 suara atau 5,58 persen untuk keunggulan pasangan Halikinnor-Irawati yang menjadi pasangan dengan perolehan suara terbanyak. Persentase ini jauh lebih tinggi dibanding batas maksimal syarat pengajuan gugatan yaitu selisih maksimal 1,5 persen.

Baca juga: Rapat DPRD Kotim hasilkan solusi masalah jalan desa dilintasi truk sawit

Dalam jawabannya di hadapan majelis hakim yang dibacakan kuasa hukumnya Rahmat Mulyana, KPU Kotawaringin Timur membantah sejumlah tudingan seperti berkurangnya suara pasangan Rudini-Samsudin, adanya proses rekapitulasi yang tidak sesuai prosedur, serta dugaan pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif.

Sejak awal KPU Kotawaringin Timur menegaskan bahwa telah melaksanakan pemilu kepala daerah tersebut sesuai aturan. Sempat dilakukan pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS), juga menjadi komitmen KPU Kotawaringin Timur agar semua tahapan dilaksanakan sesuai aturan.

Semua fakta itulah yang membuat KPU Kotawaringin Timur tetap optimistis dan berdoa semoga bisa memenangi gugatan perselisihan hasil pemilu kepala daerah tersebut.

"Semoga yang menjadi petitum kami diterima MK," harap Siti Fathonah.

Sementara itu saat menutup sidang, hakim Anwar Usman belum memastikan waktu pelaksanaan sidang berikutnya. Dia hanya mengatakan bahwa jadwal sidang dengan agenda putusan sela itu akan disampaikan kepada para pihak dalam perkara tersebut.

Baca juga: Legislator Kotim ini ingatkan jangan hambat warga mengadu ke DPRD

Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim temukan tersus belum memenuhi standar

Baca juga: DPRD Kotim prihatin abrasi hancurkan mushalla Pantai Ujung Pandaran


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024