Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan isu partainya berpeluang mencalonkan Anies Baswedan pada Pilkada DKI, merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
"Enggak benar kalau DPD mencalonkan Anies, enggak seperti itu. Karena kalau soal penetapan calon itu kewenangan DPP partai, khususnya ibu ketua umum," kata Gembong saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Diketahui, partai politik di DPR RI pecah suara mengenai pelaksanaan pilkada serentak menyusul rencana revisi Undang-undang Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang beredar, pilkada serentak akan digelar pada 2022 dan 2023.
Sejumlah parpol, termasuk PDIP, mengaku tidak setuju jika pilkada dinormalisasi, dan tetap berpegang pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan bahwa pilkada serentak akan dilaksanakan 2024.
Kalaupun RUU Pemilu itu disahkan dan DKI menggelar Pilkada 2022 yang membuat proses pencalonan akan mulai pada 2021, Gembong mengatakan PDIP telah memiliki mekanisme partai terkait proses pencalonan dan penjaringan calon kepala daerah.
"Partai punya mekanisme, ada penjaringan dan penyaringan, ada sekolah partai, itu mekanisme baku di PDIP. Sementara tugas DPD melakukan penjaringan dari nama-nama yang direkrut. Hasil penjaringan kita serahkan ke DPP untuk penyaringan. Kan seperti itu, dari beberapa kandidat masuk sekolah partai untuk dicalonkan gubernur dari PDIP," tuturnya.
Ketika ditanyakan lagi, Gembong tak bicara lugas mengenai kemungkinan PDIP DKI Jakarta mempertimbangkan nama Anies untuk diusulkan ke DPP PDIP.
Selain itu, menurut Gembong, PDIP memiliki banyak kader terbaik sebagai stok calon kepala daerah.
"Kalau soal siapa namanya itu DPP, tapi PDIP punya stok banyak yang bisa didorong ke DKI Jakarta," ujarnya.
"Enggak benar kalau DPD mencalonkan Anies, enggak seperti itu. Karena kalau soal penetapan calon itu kewenangan DPP partai, khususnya ibu ketua umum," kata Gembong saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Diketahui, partai politik di DPR RI pecah suara mengenai pelaksanaan pilkada serentak menyusul rencana revisi Undang-undang Pemilu. Dalam draf RUU Pemilu yang beredar, pilkada serentak akan digelar pada 2022 dan 2023.
Sejumlah parpol, termasuk PDIP, mengaku tidak setuju jika pilkada dinormalisasi, dan tetap berpegang pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan bahwa pilkada serentak akan dilaksanakan 2024.
Kalaupun RUU Pemilu itu disahkan dan DKI menggelar Pilkada 2022 yang membuat proses pencalonan akan mulai pada 2021, Gembong mengatakan PDIP telah memiliki mekanisme partai terkait proses pencalonan dan penjaringan calon kepala daerah.
"Partai punya mekanisme, ada penjaringan dan penyaringan, ada sekolah partai, itu mekanisme baku di PDIP. Sementara tugas DPD melakukan penjaringan dari nama-nama yang direkrut. Hasil penjaringan kita serahkan ke DPP untuk penyaringan. Kan seperti itu, dari beberapa kandidat masuk sekolah partai untuk dicalonkan gubernur dari PDIP," tuturnya.
Ketika ditanyakan lagi, Gembong tak bicara lugas mengenai kemungkinan PDIP DKI Jakarta mempertimbangkan nama Anies untuk diusulkan ke DPP PDIP.
Selain itu, menurut Gembong, PDIP memiliki banyak kader terbaik sebagai stok calon kepala daerah.
"Kalau soal siapa namanya itu DPP, tapi PDIP punya stok banyak yang bisa didorong ke DKI Jakarta," ujarnya.