Palangka Raya (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya karena diduga menyimpan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan, perempuan yang berhasil diringkus anggotanya itu berinisial SD (45) warga Jalan Mendawai I Gang Bersama Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya
"Ibu rumah tangga tersebut diamankan pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2021 sekitar pukul 00.10 WIB di kediamannya saat digerebek anggota dan berhasil menyita barang bukti 37 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 11,4 gram," kata Asep di Palangka Raya, Senin.
Dia menjelaskan, penangkapan yang perempuan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di daerah itu dijadikan tempat jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan target yang sudah mereka dapatkan dengan ciri-ciri yang juga telah diidentifikasi.
Bermodalkan informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba Polresta Palangka Raya menggeledah kediaman perempuan diduga pengedar narkoba yang sudah menjadi target mereka pada malam itu.
"Dari hasil penggeledahan anggota selain menyita 37 paket sabu siap edar, juga berhasil mengamankan timbangan digital, plastik klip, empat pak plastik klip, kotak kayu, sendok sabu dan sebuah gunting dari kediaman pelaku," ungkapnya.
Usai berhasil mengamankan perempuan yang tidak memiliki pekerjaan tersebut, pihaknya langsung menggiring yang bersangkutan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan kasus ini terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, guna mencari tahu siapa pemasok barang haram itu kepada ibu rumah tangga di Palangka Raya tersebut.
Pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman kurungan penjaranya maksimal di atas lima tahun penjara," jelas Asep.
Sementara itu pada Senin ini, Satres Narkoba Polresta Palangka Raya juga mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu di Jalan Rajawali IX Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AS (35) warga Jalan Mendawai dan H (33) yang beralamat di Jalan Rindang Banua.
"Keduanya kini sudah mendekam di Polresta Palangka Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Asep.
Baca juga: Palangka Raya zona merah terkait risiko kenaikan kasus COVID-19.
Baca juga: Ini kata serikat buruh soal kasus BPJAMSOSTEK
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, mengatakan, perempuan yang berhasil diringkus anggotanya itu berinisial SD (45) warga Jalan Mendawai I Gang Bersama Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya
"Ibu rumah tangga tersebut diamankan pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2021 sekitar pukul 00.10 WIB di kediamannya saat digerebek anggota dan berhasil menyita barang bukti 37 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 11,4 gram," kata Asep di Palangka Raya, Senin.
Dia menjelaskan, penangkapan yang perempuan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di daerah itu dijadikan tempat jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan target yang sudah mereka dapatkan dengan ciri-ciri yang juga telah diidentifikasi.
Bermodalkan informasi tersebut, anggota Satuan Resnarkoba Polresta Palangka Raya menggeledah kediaman perempuan diduga pengedar narkoba yang sudah menjadi target mereka pada malam itu.
"Dari hasil penggeledahan anggota selain menyita 37 paket sabu siap edar, juga berhasil mengamankan timbangan digital, plastik klip, empat pak plastik klip, kotak kayu, sendok sabu dan sebuah gunting dari kediaman pelaku," ungkapnya.
Usai berhasil mengamankan perempuan yang tidak memiliki pekerjaan tersebut, pihaknya langsung menggiring yang bersangkutan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan kasus ini terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, guna mencari tahu siapa pemasok barang haram itu kepada ibu rumah tangga di Palangka Raya tersebut.
Pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman kurungan penjaranya maksimal di atas lima tahun penjara," jelas Asep.
Sementara itu pada Senin ini, Satres Narkoba Polresta Palangka Raya juga mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu di Jalan Rajawali IX Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AS (35) warga Jalan Mendawai dan H (33) yang beralamat di Jalan Rindang Banua.
"Keduanya kini sudah mendekam di Polresta Palangka Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," demikian Asep.
Baca juga: Palangka Raya zona merah terkait risiko kenaikan kasus COVID-19.
Baca juga: Ini kata serikat buruh soal kasus BPJAMSOSTEK