Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat sedang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat tentang pemilik akun dengan pengikut cukup banyak di media sosial Instagram (selebgram) Helena Lim merupakan tenaga kesehatan.
"Saat ini masih diselidiki. Saat ini baru wawancara awal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, surat tersebut diduga digunakan Helena dalam unggahan Instagram Story untuk mendapatkan vaksin COVID-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.
Baca juga: Terkait video viral vaksin COVID-19, Dinkes tegaskan belum untuk umum
Arsya mengatakan pihaknya telah memberikan surat undangan klarifikasi kepada pihak Puskesmas Kebon Jeruk dan pemilik Apotek Bumi Kebon Jeruk, yang mengeluarkan surat tersebut untuk Helena Lim.
Diharapkan, kedua pihak datang untuk klarifikasi terkait masalah tersebut sehingga Polres Jakbar mendapatkan gambaran mengenai adanya unsur tindak pidana atau tidak ada sama sekali.
Kedua pihak itu, kata Arsya, dijadwalkan melakukan klarifikasi pada Senin (15/2) pagi.
Sementara, Arsya mengatakan pihaknya tengah mempelajari adanya dugaan pemalsuan surat keterangan yang dimiliki Helena Lim.
"Ya, ini kita lagi pelajari ada atau tidaknya tindak pidana terkait dengan proses, sehingga seseorang yang diduga bukan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin," ujar Arsya.
Baca juga: HPN 2021, belasan ribu wartawan dapat prioritas vaksinasi COVID-19
Baca juga: Menkes: Vaksinasi COVID-19 untuk nakes lansia dimulai Senin
Baca juga: Kartu vaksinasi COVID-19 sebaiknya jangan diunggah ke media sosial
"Saat ini masih diselidiki. Saat ini baru wawancara awal," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, surat tersebut diduga digunakan Helena dalam unggahan Instagram Story untuk mendapatkan vaksin COVID-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.
Baca juga: Terkait video viral vaksin COVID-19, Dinkes tegaskan belum untuk umum
Arsya mengatakan pihaknya telah memberikan surat undangan klarifikasi kepada pihak Puskesmas Kebon Jeruk dan pemilik Apotek Bumi Kebon Jeruk, yang mengeluarkan surat tersebut untuk Helena Lim.
Diharapkan, kedua pihak datang untuk klarifikasi terkait masalah tersebut sehingga Polres Jakbar mendapatkan gambaran mengenai adanya unsur tindak pidana atau tidak ada sama sekali.
Kedua pihak itu, kata Arsya, dijadwalkan melakukan klarifikasi pada Senin (15/2) pagi.
Sementara, Arsya mengatakan pihaknya tengah mempelajari adanya dugaan pemalsuan surat keterangan yang dimiliki Helena Lim.
"Ya, ini kita lagi pelajari ada atau tidaknya tindak pidana terkait dengan proses, sehingga seseorang yang diduga bukan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin," ujar Arsya.
Baca juga: HPN 2021, belasan ribu wartawan dapat prioritas vaksinasi COVID-19
Baca juga: Menkes: Vaksinasi COVID-19 untuk nakes lansia dimulai Senin
Baca juga: Kartu vaksinasi COVID-19 sebaiknya jangan diunggah ke media sosial