Polisi ringkus pembuat onar dengan sajam saat acara keagamaan di Kapuas
Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial S (34) warga Anjir Km 11 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diamankan Polisi, karena membuat keonaran dengan membawa senjata tajam (sajam) pada acara keagamaan di salah satu Majelis Ta'lim di Desa Anjir Mambulau Barat.
"Diduga mabuk dalam pengaruh obat-obatan terlarang, tapi saat di geledah tidak ditemukan obatnya. Kemudian membuat keributan di acara pengajian/majelis," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, Kamis
Baca juga: Kriminal kemarin, Warga Trinsing tebas IRT hingga penemuan sosok mayat membusuk di kapuas
Kejadian terjadi pada Selasa (25/4) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, di salah satu acara keagamaan di Majelis Ta'lim Raudhatul Anwar, jalan Trans Kalimantan Km. 1 RT. 12 Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
Pelaku S yang saat itu diduga dalam kondisi mabuk dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau datang ketempat acara tersebut, dengan membuat keributan. Sontak warga yang ada di sekitar langsung mengamankan pelaku S dan membawanya ke Polsek Kapuas Timur untuk diamankan.
Baca juga: Sosok mayat perempuan membusuk di Kapuas diduga meninggal karena kelaparan
"Atas laporan warga, pelaku S kita amankan beserta barang bukti senjata tajam jenis pisau beserta sarungnya, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan selanjutnya atas perbuatannya itu," katanya.
Dalam kejadian tersebut, lanjut mantan Kapolsek Kapuas Barat ini, kondisi keamanan berjalan lancar dan kondusif, serta acara keagamaan di Majelis Ta'lim Raudhatul Anwar saat itu berjalan seperti biasa.
Atas perbuatan pelaku S, polisi akan menjeratnya dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Baca juga: Warga Kapuas digegerkan temukan sesosok mayat perempuan membusuk
Baca juga: Alami peningkatan, DPRD Kapuas apresiasi antusias warga ikuti pawai takbir
Baca juga: Puluhan mobil hias meriahkan pawai takbir di Kapuas
"Diduga mabuk dalam pengaruh obat-obatan terlarang, tapi saat di geledah tidak ditemukan obatnya. Kemudian membuat keributan di acara pengajian/majelis," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, Kamis
Baca juga: Kriminal kemarin, Warga Trinsing tebas IRT hingga penemuan sosok mayat membusuk di kapuas
Kejadian terjadi pada Selasa (25/4) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, di salah satu acara keagamaan di Majelis Ta'lim Raudhatul Anwar, jalan Trans Kalimantan Km. 1 RT. 12 Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
Pelaku S yang saat itu diduga dalam kondisi mabuk dengan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau datang ketempat acara tersebut, dengan membuat keributan. Sontak warga yang ada di sekitar langsung mengamankan pelaku S dan membawanya ke Polsek Kapuas Timur untuk diamankan.
Baca juga: Sosok mayat perempuan membusuk di Kapuas diduga meninggal karena kelaparan
"Atas laporan warga, pelaku S kita amankan beserta barang bukti senjata tajam jenis pisau beserta sarungnya, dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan selanjutnya atas perbuatannya itu," katanya.
Dalam kejadian tersebut, lanjut mantan Kapolsek Kapuas Barat ini, kondisi keamanan berjalan lancar dan kondusif, serta acara keagamaan di Majelis Ta'lim Raudhatul Anwar saat itu berjalan seperti biasa.
Atas perbuatan pelaku S, polisi akan menjeratnya dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Baca juga: Warga Kapuas digegerkan temukan sesosok mayat perempuan membusuk
Baca juga: Alami peningkatan, DPRD Kapuas apresiasi antusias warga ikuti pawai takbir
Baca juga: Puluhan mobil hias meriahkan pawai takbir di Kapuas