Buntok (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengingatkan para Wajib Pajak di wilayah setempat agar melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2020.
"Kami mengimbau kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Barsel agar melaporkan SPT tahunan baik secara daring atau langsung ke kantor KP2KP Buntok," kata Kepala KP2KP Buntok, Miftahul Farid di Buntok, Kamis.
Ia menjelaskan, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal melaporkan pada 31 Maret 2021 dan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat pada akhir April 2021 mendatang.
Miftahul Farid juga meminta kepada seluruh Wajib Pajak, baik aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta dan seluruh masyarakat di wilayah Barito Selatan melaporkan SPT Tahunan 2020 tepat waktu.
"Melapor SPT tahunan lebih awal akan lebih nyaman bagi Wajib Pajak," tambah dia.
Karena lanjut dia, kepedulian dan peran aktif masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sangat menentukan dalam kemandirian pembangunan bangsa.
Ia menyampaikan, awal 2021 atau menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, pihaknya juga telah menyampaikan imbauan bagi pemberi kerja/bendaharawan untuk menerbitkan bukti potong 1721 A1/A2 yang merupakan dasar pengisian SPT tahunan oleh pegawai/karyawan.
Menurut dia, pelaporan SPT tahunan 2020 tersebut bisa melalui e-filling bagi ASN berdasarkan bukti Potong 1721-A2/A1 buat PNS/karyawan swasta.
Ia juga menyampaikan, sebagai upaya yang dilakukan untuk mengajak masyarakat melaporkan SPT tahunan diantaranya melakukan roadshow sosialisasi kepada seluruh SOPD, serta sosialisasi melalui koran, radio, Youtube serta Instagram.
"Sementara para pejabat dalam hal ini Bupati dan Sekda Barsel telah melaporkan SPT tahunannya untuk memberikan contoh kepada masyarakat," ucap dia.
Selain itu pemerintah juga telah memperpanjang insentif pajak hingga Juni 2021 di tengah pandemi COVID-19.
"Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 bahwa ada perpanjangan insentif pajak hingga Juni 2021 mendatang," kata Miftahul Farid.
Insentif tersebut kata dia, diantaranya untuk UMKM, PPh Pasal 21 dan angsuran PPh Pasal 25 Badan. Meskipun demikian perlu juga diingat bahwa untuk insentif ini harus setiap bulan melaporkan realisasi kepada kantor pajak.
"Kami mengimbau kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Barsel agar melaporkan SPT tahunan baik secara daring atau langsung ke kantor KP2KP Buntok," kata Kepala KP2KP Buntok, Miftahul Farid di Buntok, Kamis.
Ia menjelaskan, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maksimal melaporkan pada 31 Maret 2021 dan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat pada akhir April 2021 mendatang.
Miftahul Farid juga meminta kepada seluruh Wajib Pajak, baik aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta dan seluruh masyarakat di wilayah Barito Selatan melaporkan SPT Tahunan 2020 tepat waktu.
"Melapor SPT tahunan lebih awal akan lebih nyaman bagi Wajib Pajak," tambah dia.
Karena lanjut dia, kepedulian dan peran aktif masyarakat yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sangat menentukan dalam kemandirian pembangunan bangsa.
Ia menyampaikan, awal 2021 atau menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, pihaknya juga telah menyampaikan imbauan bagi pemberi kerja/bendaharawan untuk menerbitkan bukti potong 1721 A1/A2 yang merupakan dasar pengisian SPT tahunan oleh pegawai/karyawan.
Menurut dia, pelaporan SPT tahunan 2020 tersebut bisa melalui e-filling bagi ASN berdasarkan bukti Potong 1721-A2/A1 buat PNS/karyawan swasta.
Ia juga menyampaikan, sebagai upaya yang dilakukan untuk mengajak masyarakat melaporkan SPT tahunan diantaranya melakukan roadshow sosialisasi kepada seluruh SOPD, serta sosialisasi melalui koran, radio, Youtube serta Instagram.
"Sementara para pejabat dalam hal ini Bupati dan Sekda Barsel telah melaporkan SPT tahunannya untuk memberikan contoh kepada masyarakat," ucap dia.
Selain itu pemerintah juga telah memperpanjang insentif pajak hingga Juni 2021 di tengah pandemi COVID-19.
"Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 bahwa ada perpanjangan insentif pajak hingga Juni 2021 mendatang," kata Miftahul Farid.
Insentif tersebut kata dia, diantaranya untuk UMKM, PPh Pasal 21 dan angsuran PPh Pasal 25 Badan. Meskipun demikian perlu juga diingat bahwa untuk insentif ini harus setiap bulan melaporkan realisasi kepada kantor pajak.