Wakil Ketua DPRD Kobar tanggapi pembelajaran tatap muka
Sabtu, 13 Februari 2021 18:28 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman. (ANTARA/Ho-Setwan Kobar)
Pangkalan Bun (ANTARA) - Setelah menerapkan proses pembelajaran daring selama kurang lebih satu tahun akibat pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah kini mengizinkan sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai 15 Februari 2021.
Menanggapi keputusan itu, Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman di Pangkalan Bun, Sabtu, meminta pihak sekolah dan masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid, supaya turut membantu mengontrol jalannya proses pembelajaran tatap muka tersebut.
"Orang tua jangan lepas begitu saja. Orang tua harus kontrol. Kita sama-sama memerhatikan penerapanan protokol kesehatan saat proses pembelajaran," ujarnya.
Ia menuturkan, memang nanti pada pelaksanaannya akan ada beberapa perubahan dalam proses belajar mengajar atau tidak seperti saat situasi normal. Perubahan itu diantaranya ada pembagian kelompok atau shif waktu dan pengurangan jam belajar.
"Dengan sistem yang baru, diupayakan murid atau siswa tidak berkesempatan berkerumun. Paling tidak meminimalkanlah. Sehingga murid tetap bisa terkontrol dalam melaksanakan protokol kesehatan," ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Selain itu, berdasarkan keputusan yang disampaikan bupati, hanya sekolah di daerah pelosok yang diperbolehkan memberlakukan belajar tatap muka.
Hal ini karena daerah pelosok dinilai cukup aman dari penyebaran COVID-19, sedangkan wilayah yang masih rawan seperti Kota Pangkalan Bun, tetap melaksanakan pembelajaan secara daring.
Selain itu, sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan Satgas Penangan COVID-19. Berbagai persyaratan itu pun harus melalui verifikasi tim satgas.
Sebelumnya, Bupati Kobar
Nurhidayah mengatakan, pemkab nantinya akan bekerja sama dengan Tim Satgas COVID-19 untuk meninjau daerah yang menurut teknis siap melakukan aktivitas belajar mengajar melalui tatap muka.
Di sisi lain, bupati mengingatkan pihak sekolah bahwa hanya murid yang mendapat izin dari orang tua atau wali yang bisa belajar tatap muka langsung. Bagi siswa yang tidak diizinkan, pihak sekolah tidak boleh memaksa.
"Sekolah yang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka juga tentunya sudah memenuhi berbagai persyaratan dan sudah melalui verifikasi oleh tim Satgas Penanganan COVID-19 Kobar," jelasnya.
Menanggapi keputusan itu, Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman di Pangkalan Bun, Sabtu, meminta pihak sekolah dan masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid, supaya turut membantu mengontrol jalannya proses pembelajaran tatap muka tersebut.
"Orang tua jangan lepas begitu saja. Orang tua harus kontrol. Kita sama-sama memerhatikan penerapanan protokol kesehatan saat proses pembelajaran," ujarnya.
Ia menuturkan, memang nanti pada pelaksanaannya akan ada beberapa perubahan dalam proses belajar mengajar atau tidak seperti saat situasi normal. Perubahan itu diantaranya ada pembagian kelompok atau shif waktu dan pengurangan jam belajar.
"Dengan sistem yang baru, diupayakan murid atau siswa tidak berkesempatan berkerumun. Paling tidak meminimalkanlah. Sehingga murid tetap bisa terkontrol dalam melaksanakan protokol kesehatan," ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Selain itu, berdasarkan keputusan yang disampaikan bupati, hanya sekolah di daerah pelosok yang diperbolehkan memberlakukan belajar tatap muka.
Hal ini karena daerah pelosok dinilai cukup aman dari penyebaran COVID-19, sedangkan wilayah yang masih rawan seperti Kota Pangkalan Bun, tetap melaksanakan pembelajaan secara daring.
Selain itu, sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan Satgas Penangan COVID-19. Berbagai persyaratan itu pun harus melalui verifikasi tim satgas.
Sebelumnya, Bupati Kobar
Nurhidayah mengatakan, pemkab nantinya akan bekerja sama dengan Tim Satgas COVID-19 untuk meninjau daerah yang menurut teknis siap melakukan aktivitas belajar mengajar melalui tatap muka.
Di sisi lain, bupati mengingatkan pihak sekolah bahwa hanya murid yang mendapat izin dari orang tua atau wali yang bisa belajar tatap muka langsung. Bagi siswa yang tidak diizinkan, pihak sekolah tidak boleh memaksa.
"Sekolah yang bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka juga tentunya sudah memenuhi berbagai persyaratan dan sudah melalui verifikasi oleh tim Satgas Penanganan COVID-19 Kobar," jelasnya.
Pewarta : Rahmad Minarto
Editor : Admin 4
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komitmen entitas Astra Agro jaga kearifan lokal dan harmoni sosial di Kalimantan Tengah
16 February 2026 16:30 WIB
Bupati minta KONI Kobar laksanakan program berbasis target prestasi atlet
12 February 2026 13:39 WIB
Pemkab Kobar jaga eksistensi budaya melalui turnamen olahraga tradisional
12 February 2026 12:51 WIB
Pemkab Kobar optimalkan program kesehatan lewat evaluasi UHC melibatkan masyarakat
12 February 2026 7:37 WIB
Disperindagkop Kobar tegaskan harga komoditas di pasar tradisional relatif stabil
10 February 2026 20:54 WIB
Bupati minta konsultasi publik RKPD 2027 prioritaskan program pembangunan di Kobar
09 February 2026 13:47 WIB
PKK Kobar: Penanganan stunting investasi jangka panjang pembangunan daerah
04 February 2026 15:29 WIB
Terpopuler - Kotawaringin Barat
Lihat Juga
Komitmen entitas Astra Agro jaga kearifan lokal dan harmoni sosial di Kalimantan Tengah
16 February 2026 16:30 WIB
Bupati minta KONI Kobar laksanakan program berbasis target prestasi atlet
12 February 2026 13:39 WIB
Pemkab Kobar jaga eksistensi budaya melalui turnamen olahraga tradisional
12 February 2026 12:51 WIB
Pemkab Kobar optimalkan program kesehatan lewat evaluasi UHC melibatkan masyarakat
12 February 2026 7:37 WIB
Disperindagkop Kobar tegaskan harga komoditas di pasar tradisional relatif stabil
10 February 2026 20:54 WIB
Bupati minta konsultasi publik RKPD 2027 prioritaskan program pembangunan di Kobar
09 February 2026 13:47 WIB
PKK Kobar: Penanganan stunting investasi jangka panjang pembangunan daerah
04 February 2026 15:29 WIB