Australia tetap pertahankan aturan konten meski diblokir Facebook

Senin, 22 Februari 2021 11:00 WIB

Jakarta (ANTARA) - Australia tidak akan mengubah rancangan undang-undang soal konten, yang mengharuskan platform membayar ke penerbit, meski pun Facebook memblokir akses mereka untuk artikel berita.

"Rancangan undang-undang tetap seperti itu...untuk memberi keseimbangan," kata Menteri Keuangan Australia, Simon Birmingham kepada Australian Broadcasting Corp Radio, dikutip dari Reuters, Senin.

Australia sedang merancang undang-undang yang akan mewajibkan platform media sosial membayar kepada penerbit berita untuk artikel yang dimuat di platform tersebut.

Baca juga: Facebook blokir konten berita di daerah ini

Pemerintah Australia meyakini aturan tersebut akan memberikan keadilan bagi organisasi pemberitaan. Pekan lalu, undang-undang soal konten ini lolos dari majelis rendah dan mendapat dukungan mayoritas di Senat.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah akan bisa menunjuk wasit untuk menentukan harga jika platform dan penerbit tidak bisa menemukan kesepakatan.

Facebook memprotes rencana undang-undang ini, mereka akhirnya memblokir penerbit berita sejak pekan lalu.

Perwakilan Facebook di Australia menolak memberikan komentar terkait kabar terbaru dari pemblokiran tersebut.

Sementara Google, yang juga menolak aturan ini, beberapa waktu lalu menandatangani kesepakatan dengan beberapa media di Australia.

Baca juga: Fitur Facebook dan Instagram yang bantu hindari penipuan via email

Baca juga: Facebook akan hadirkan jam tangan pintar dilengkapi fitur kesehatan

Baca juga: Facebook batasi iklan politik di Indonesia

Pewarta : Natisha Andarningtyas
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kemenperin blokir IMEI iPhone 16 jika diperjualbelikan di Indonesia

21 November 2024 19:25 Wib

Temuan judi online dan pornografi, Menkominfo ancam blokir Bigo Live

22 August 2024 15:15 Wib

WhatsApp akan hadirkan fitur blokir pesan dari nomor tidak dikenal

18 August 2024 17:26 Wib

OJK blokir 5.000 lebih entitas pinjol ilegal di Indonesia

28 June 2024 17:21 Wib

Tidak ada alasan untuk memblokir X

27 June 2024 14:45 Wib
Terpopuler

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

Menjadi produktif bisa bantu bertahan dalam menghadapi masalah

Lifestyle - 20 December 2024 11:15 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib

Pemkab Kotim minta seluruh aparatur desa didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 18 December 2024 13:30 Wib