Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa kementerian tidak punya alasan untuk memblokir X karena menilai platform tidak melanggar ketentuan pemerintah.
"Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan," kata Semuel di Jakarta, Kamis.
Semuel mengatakan bahwa pengelola platform X telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka dan memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menaati aturan pemerintah.
Menurut dia, pengelola platform X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.
Semuel mengatakan bahwa kementerian sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah, dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
"X dia sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," katanya merujuk pada konten terkait pornografi di X.
"Dan langsung kita tes kan, kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," kata dia.
Semuel mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?" kata dia.
Semuel juga menekankan pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi.
"Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya baca," kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memperingatkan platform media sosial X untuk menaati peraturan pemerintah Indonesia berkenaan dengan konten pornografi.
Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X milik pengusaha Elon Musk menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Platform X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya.
Berita Terkait
TXT sukses gelar konser di Indonesia
Kamis, 10 Oktober 2024 11:01 Wib
X kembali diizinkan beroperasi di Brazil
Rabu, 9 Oktober 2024 10:03 Wib
Gubernur Kalteng: MTQ X Bartim cetak peserta berbakat untuk bersaing
Senin, 23 September 2024 11:10 Wib
ASUS luncurkan ROG Ally X, tawarkan sejumlah peningkatan fitur
Jumat, 23 Agustus 2024 10:27 Wib
Pelantikan anggota DPRD Gumas 2024-2029 didominasi Milenial dan Gen X
Senin, 19 Agustus 2024 18:47 Wib
X hadirkan fitur login Passkey untuk Android
Kamis, 15 Agustus 2024 14:13 Wib
Kisah Hugh Jackman reuni dengan Ke Huy Quan usai film 'X-Men'
Minggu, 4 Agustus 2024 11:30 Wib
Awas! Generasi X dan milenial berisiko tinggi mengalami kanker
Kamis, 1 Agustus 2024 17:50 Wib