Sampit (ANTARA) - Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, membentuk tim khusus untuk menangani proses hukum jika ditemukan ada kasus pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.
"Kami ada membentuk tim penyidik khusus yang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran terkait karhutla," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.
Jakin mengimbau masyarakat turut berpartisipasi mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta tidak membakar lahan karena rawan memicu kebakaran tidak terkendali.
Kotawaringin Timur termasuk daerah rawan kebakaran hutan dan lahan karena luasnya sebaran tanah gambut di daerah ini. Saat kemarau, gambut mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
Jakin menjelaskan, pihaknya sangat serius membantu menanggulangi kebakaran hutan dan lahan sesuai tugas dan fungsi. Apalagi ini menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo agar Polri juga bekerja keras membantu penanggulangan karhutla.
Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tahun ini merupakan kemarau basah, yakni masih berpotensi terjadi hujan meski sedang kemarau. Namun kewaspadaan harus tetap ditingkatkan karena tanah gambut sangat mudah terbakar saat kering.
Polres Kotawaringin Timur melakukan berbagai langkah preemtif yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya karhutla, langkah preventif berupa pencegahan, serta langkah represif berupa penindakan dan penegakan hukum bagi pelanggar aturan.
Baca juga: Ini pemicu Plh Bupati Kotim tegur pejabatnya
Sesuai arahan presiden, langkah yang prioritas adalah pencegahan sejak dini yaitu preemtif dan preventif. Pendekatan dilakukan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan serta peduli mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Polres dan seluruh jajaran di Polsek dikerahkan untuk mengoptimalkan sosialisasi bahaya karhutla. Harapannya, kesadaran masyarakat menjadi meningkat sehingga ikut mencegah terjadinya kebakaran lahan.
Polres Kotawaringin Timur akan bersinergi dengan semua pihak, khususnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Sinergi ini agar upaya yang dilakukan bisa memberikan hasil yang maksimal.
Jakin berharap masyarakat maupun perusahaan mematuhi aturan untuk tidak membakar lahan. Namun jika masih ada yang mengabaikan aturan maka dia memastikan bahwa penegakan hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya.
"Perintah presiden adalah upaya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Kami pasti melaksanakan apa yang diamanatkan presiden. Sanksinya bisa berupa penjara, sanksi administratif dan lainnya," demikian Jakin.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kotim diingatkan selektif beri izin pembelajaran tatap muka
"Kami ada membentuk tim penyidik khusus yang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran terkait karhutla," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Selasa.
Jakin mengimbau masyarakat turut berpartisipasi mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta tidak membakar lahan karena rawan memicu kebakaran tidak terkendali.
Kotawaringin Timur termasuk daerah rawan kebakaran hutan dan lahan karena luasnya sebaran tanah gambut di daerah ini. Saat kemarau, gambut mudah terbakar dan sulit dipadamkan.
Jakin menjelaskan, pihaknya sangat serius membantu menanggulangi kebakaran hutan dan lahan sesuai tugas dan fungsi. Apalagi ini menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo agar Polri juga bekerja keras membantu penanggulangan karhutla.
Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), tahun ini merupakan kemarau basah, yakni masih berpotensi terjadi hujan meski sedang kemarau. Namun kewaspadaan harus tetap ditingkatkan karena tanah gambut sangat mudah terbakar saat kering.
Polres Kotawaringin Timur melakukan berbagai langkah preemtif yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya karhutla, langkah preventif berupa pencegahan, serta langkah represif berupa penindakan dan penegakan hukum bagi pelanggar aturan.
Baca juga: Ini pemicu Plh Bupati Kotim tegur pejabatnya
Sesuai arahan presiden, langkah yang prioritas adalah pencegahan sejak dini yaitu preemtif dan preventif. Pendekatan dilakukan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan serta peduli mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Polres dan seluruh jajaran di Polsek dikerahkan untuk mengoptimalkan sosialisasi bahaya karhutla. Harapannya, kesadaran masyarakat menjadi meningkat sehingga ikut mencegah terjadinya kebakaran lahan.
Polres Kotawaringin Timur akan bersinergi dengan semua pihak, khususnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Sinergi ini agar upaya yang dilakukan bisa memberikan hasil yang maksimal.
Jakin berharap masyarakat maupun perusahaan mematuhi aturan untuk tidak membakar lahan. Namun jika masih ada yang mengabaikan aturan maka dia memastikan bahwa penegakan hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya.
"Perintah presiden adalah upaya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Kami pasti melaksanakan apa yang diamanatkan presiden. Sanksinya bisa berupa penjara, sanksi administratif dan lainnya," demikian Jakin.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kotim diingatkan selektif beri izin pembelajaran tatap muka