Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Hairis Salamad menilai, perlu dilakukan evaluasi legalitas izin kawasan perkebunan di daerah itu untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan.

"Kita jangan hanya berkutat pada izin HGU (hak guna usaha), tetapi hulunya juga harus dievaluasi apakah sudah sesuai aturan atau belum, seperti izin pelepasan kawasan hutan dan lainnya. Itu hal wajib," kata Hairis di Sampit, Senin.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ini menduga banyak terjadi pelanggaran dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit di daerah ini. Apalagi, sebagian lahan yang dibuka secara besar-besaran untuk perkebunan sawit tersebut dulunya adalah kawasan hutan.

Seperti diketahui, untuk memanfaatkan kawasan hutan produksi harus mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mendapatkan itu, diperlukan proses yang tidak mudah.

Saat ini diduga ada perusahaan yang lebih dulu membuka kawasan hutan padahal izin pelepasan kawasan hutannya masih berproses atau bahkan sama sekali belum ada. Hal ini jelas tidak sesuai aturan dan merugikan negara.

Kewajiban-kewajiban lain seperti menyetor provisi sumber daya hutan atau PSDH maupun bentuk lainnya yang diwajibkan, juga harus dipenuhi. Jika semua itu diabaikan maka seharusnya izin yang diusulkan perusahaan tersebut belum bisa diproses hingga perusahaan itu memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan.

Baca juga: DPRD Kotim sesalkan Perda Minuman Beralkohol diabaikan

Hairis menyoroti pengawasan pemerintah daerah terhadap masalah seperti ini dinilai masih lemah. Padahal setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan maka membawa dampak buruk bagi daerah dan masyarakat.

"Seluruh perusahaan yang ada di Kotim ini, termasuk koperasi juga harus dievaluasi perizinannya karena lahan itu diserahkan kepada perusahaan untuk kemitraan plasma. Ada proses karena ada hutan di sana," ujar Hairis.

Hairis berharap ada keseriusan pemerintah daerah membenahi bidang perkebunan. Diakui, saat ini banyak permasalahan sering muncul di sektor ini, seperti klaim lahan, plasma sawit dan lainnya.

Dengan jumlahnya lebih dari 50 buah, perusahaan perkebunan kelapa sawit seharusnya memberikan kontribusi besar bagi masyarakat dan daerah. Untuk itulah perlunya sinergitas antara pemerintah daerah dengan dunia usaha agar bisa saling mendukung dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Ratusan sekolah di Kotim sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka

Baca juga: Produk UMKM Kotim dipasarkan di hotel berbintang

Baca juga: Pelantikan Bupati Kotim berpeluang dilaksanakan tatap muka

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024