Palangka Raya (ANTARA) -
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mulai menerapkan sistem kartu pintar atau "smart card" dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.

"Kartu pintar itu sebagai ganti buku uji KIR yang merupakan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang harus dimulai Januari 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan pemerintah pusat juga telah menginstruksikan atau mewajibkan pemerintah daerah yang memiliki alat uji sesuai ketentuan segera menerapkan kartu pintar untuk hasil KIR.

Alman menerangkan penggunaan sistem kartu pintar ini juga sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan sehingga lebih mudah dan efektif.

Baca juga: Polda Kalteng siagakan 2.112 personel untuk tanggulangi karhutla

Seluruh database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara daring. Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam sehingga data kendaraan yang lulus uji tak mudah dipalsukan.

"Setelah tahap kendaraan diuji, lanjutnya, semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat. Waktu uji kir sendiri normalnya hanya memakan waktu sekitar 15 menit," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan razia kepatuhan uji KIR yang dilanjutkan dengan pengujian KIR terhadap mobil yang masa waktu kartu uji KIR mati.

"Razia yang dipusatkan di area Terminal WA Gara ini dilakukan dua sesi. Pada sesi pertama sebanyak 173 kendaraan dari 200 lebih kendaraan yang terjaring melakukan pelanggaran ketentuan KIR," katanya.

Baca juga: Pemilik kafe di Palangka Raya diperiksa polisi diduga melanggar prokes

Di antara pelanggaran itu seperti tak dapat menunjukkan hasil uji KIR dan sebagian lainnya masa berlaku uji KIR yang sudah tak berlaku.

Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Palangka Raya, Hadi Suwandono menambahkan sopir yang terbukti melanggar ketentuan pada razia itu dikenakan sanksi tegas.

"Dikenakan sanksi denda sebesar dua persen dari nilai administrasi pendaftaran uji KIR dan bagi kendaraan plat Palangka Raya yang masa berlaku uji KIR mati juga sekalian wajib mengikuti uji KIR," kata Hadi.

Pihaknya pun mengimbau para pemilik mobil baik pribadi, perusahaan maupun yang berplat merah melakukan uji KIR berkala enam bulan sekali.

"Ini untuk memastikan kondisi mobil yang dikendarai di jalan raya laik jalan sehingga aman bagi pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lain," katanya.

Baca juga: Ketua DPRD sarankan pemkot bentuk tim sengketa lahan dan tanah

Baca juga: Sejumlah wilayah di Palangka Raya rawan terjadi karhutla

Baca juga: Lurah-camat di Palangka Raya diintruksikan tak terbitkan administrasi tanah

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024