Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan transportasi daring wajib melakukan uji KIR guna memastikan kondisi kendaraan dalam kondisi layak jalan.
"Setiap kendaraan roda empat terutama yang digunakan untuk angkutan barang dan penumpang tak terkecuali angkutan daring wajib melakukan uji KIR," kata Alman di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menerangkan, uji KIR tersebut juga berfungsi untuk memastikan kendaraan layak jalan serta memberikan kepastian dan keyakinan terhadap keamanan kendaraan yang digunakan.
Dalam rangka penerapan uji KIR pada transportasi daring tersebut Dishub "Kota Cantik" Palangka Raya mengaku telah memanggil pengelola transportasi daring agar bisa menjembatani para mitranya untuk uji KIR di unit layanan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun, lanjut dia, hingga kini hal tersebut belum juga ditindaklanjuti pihak terkait. Alman pun berharap partisipasi mandiri dari para pengendara atau pemilik kendaraan tersebut untuk bisa berinisiatif melakukan uji KIR.
Ia menjelaskan saat ini semakin banyak platform digital menyediakan jasa transportasi berbasis daring yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan antar jemput penumpang.
Dia mengingatkan bahwa penyedia jasa transportasi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Seperti dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.
"Sekalipun dalam sistem transportasi online menggunakan kemitraan antara manajemen dan pengendara serta kendaraan pribadi sebagai transportasi, akan tetapi harus tetap mengikuti uji KIR sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2009 tersebut," ungkapnya.
Dia pun juga meminta seluruh pemilik kendaraan roda empat atau lebih di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah melakukan uji KIR. Tak hanya untuk kendaraan pribadi tetapi juga untuk angkutan barang dan penumpang seperti armada travel.
Alman menambahkan bahwa pihaknya juga mulai menerapkan sistem kartu pintar atau "smart card" dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.
Penggunaan sistem kartu pintar ini juga sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan sehingga lebih mudah dan efektif.
Seluruh basis data atau database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara daring. Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam sehingga data kendaraan yang lulus uji tak mudah dipalsukan.
"Setiap kendaraan roda empat terutama yang digunakan untuk angkutan barang dan penumpang tak terkecuali angkutan daring wajib melakukan uji KIR," kata Alman di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menerangkan, uji KIR tersebut juga berfungsi untuk memastikan kendaraan layak jalan serta memberikan kepastian dan keyakinan terhadap keamanan kendaraan yang digunakan.
Dalam rangka penerapan uji KIR pada transportasi daring tersebut Dishub "Kota Cantik" Palangka Raya mengaku telah memanggil pengelola transportasi daring agar bisa menjembatani para mitranya untuk uji KIR di unit layanan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun, lanjut dia, hingga kini hal tersebut belum juga ditindaklanjuti pihak terkait. Alman pun berharap partisipasi mandiri dari para pengendara atau pemilik kendaraan tersebut untuk bisa berinisiatif melakukan uji KIR.
Ia menjelaskan saat ini semakin banyak platform digital menyediakan jasa transportasi berbasis daring yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan antar jemput penumpang.
Dia mengingatkan bahwa penyedia jasa transportasi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Seperti dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.
"Sekalipun dalam sistem transportasi online menggunakan kemitraan antara manajemen dan pengendara serta kendaraan pribadi sebagai transportasi, akan tetapi harus tetap mengikuti uji KIR sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2009 tersebut," ungkapnya.
Dia pun juga meminta seluruh pemilik kendaraan roda empat atau lebih di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah melakukan uji KIR. Tak hanya untuk kendaraan pribadi tetapi juga untuk angkutan barang dan penumpang seperti armada travel.
Alman menambahkan bahwa pihaknya juga mulai menerapkan sistem kartu pintar atau "smart card" dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.
Penggunaan sistem kartu pintar ini juga sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan sehingga lebih mudah dan efektif.
Seluruh basis data atau database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara daring. Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam sehingga data kendaraan yang lulus uji tak mudah dipalsukan.