Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyambut baik usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet yang diajukan oleh pemerintah kabupaten saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (17/3).
Namun yang perlu diperhatikan jangan sampai peraturan daerah nantinya menyulitkan masyarakat dalam pengurusan izin, kata Sekretaris Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas Polie L Mihing, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis.
“Perda harus memberi kemudahan bagi masyarakat untuk menjadi petani sarang walet,” ucap wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu itu.
Baca juga: Ini harapan legislator pada perawat yang bertugas di Gumas
Dia menyebut, Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet menampung kondisi khusus daerah, dimana saat ini memang sudah marak pembangunan sarang burung walet di Gumas.
Selain itu, tutur pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara itu, nantinya pada perda walet harus jelas bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah kepada petani sarang walet.
Misalnya, pemerintah menyediakan jasa konsultasi gratis bagi gedung sarang walet yang tidak produktif dan pemerintah daerah melalui perusahaan daerah dapat membeli langsung sarang walet dari petani dengan harga tinggi dan stabil.
“Jadi pada intinya pemerintah jangan hanya mau memungut pajak saja, tapi lupa terhadap kewajiban yang harus diberikan kepada masyarakat,” tegas politisi Partai Hanura itu.
Baca juga: Pemkab Gumas ajukan dua raperda ke DPRD, salah satunya izin usaha sarang burung walet
Lebih lanjut, terkait Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas menerima raperda tersebut dibahas di forum rapat. Begitu juga dengan Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Namun, khusus Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, jika saat pembahasan ternyata lebih banyak menyulitkan masyarakat, maka dengan tegas Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas akan menolak raperda tersebut.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD Gumas yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem-Hanura, dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu sepakat kedua raperda dibahas lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemkab Gumas mengajukan dua raperda kepada DPRD setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (17/3). Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, serta Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca juga: Legislator Gumas optimis vaksinasi COVID-19 bantu pulihkan perekonomian
Baca juga: Perawat di Gumas diminta tetap tangguh hadapi pandemi COVID-19
Baca juga: Legislator Gumas tegaskan program BSPS harus tepat sasaran
Namun yang perlu diperhatikan jangan sampai peraturan daerah nantinya menyulitkan masyarakat dalam pengurusan izin, kata Sekretaris Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas Polie L Mihing, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Kamis.
“Perda harus memberi kemudahan bagi masyarakat untuk menjadi petani sarang walet,” ucap wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu itu.
Baca juga: Ini harapan legislator pada perawat yang bertugas di Gumas
Dia menyebut, Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet menampung kondisi khusus daerah, dimana saat ini memang sudah marak pembangunan sarang burung walet di Gumas.
Selain itu, tutur pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara itu, nantinya pada perda walet harus jelas bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah kepada petani sarang walet.
Misalnya, pemerintah menyediakan jasa konsultasi gratis bagi gedung sarang walet yang tidak produktif dan pemerintah daerah melalui perusahaan daerah dapat membeli langsung sarang walet dari petani dengan harga tinggi dan stabil.
“Jadi pada intinya pemerintah jangan hanya mau memungut pajak saja, tapi lupa terhadap kewajiban yang harus diberikan kepada masyarakat,” tegas politisi Partai Hanura itu.
Baca juga: Pemkab Gumas ajukan dua raperda ke DPRD, salah satunya izin usaha sarang burung walet
Lebih lanjut, terkait Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas menerima raperda tersebut dibahas di forum rapat. Begitu juga dengan Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Namun, khusus Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, jika saat pembahasan ternyata lebih banyak menyulitkan masyarakat, maka dengan tegas Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas akan menolak raperda tersebut.
Secara umum, seluruh fraksi DPRD Gumas yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Nasdem-Hanura, dan Fraksi Gerakan Karya Bersatu sepakat kedua raperda dibahas lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemkab Gumas mengajukan dua raperda kepada DPRD setempat, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu (17/3). Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, serta Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Baca juga: Legislator Gumas optimis vaksinasi COVID-19 bantu pulihkan perekonomian
Baca juga: Perawat di Gumas diminta tetap tangguh hadapi pandemi COVID-19
Baca juga: Legislator Gumas tegaskan program BSPS harus tepat sasaran