Palangka Raya (ANTARA) - Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah bersama pemerintah provinsi, menandatangani persetujuan atas empat rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi perda, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin.
Adapun keempat raperda yang telah disetujui itu Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat Provinsi Kalteng, Pencabutan Perda PProvinsi Kalteng Nomor 4 tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalteng, dan Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
"Setelah adanya persetujuan ini, maka keempat raperda itu perlu dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditetapkan menjadi perda," kata Ketua DPRD Kalteng Wiyatno usai memimpin rapat paripurna penandatangan persetujuan empat raperda.
Dia pun memastikan keempat raperda yang disetujui itu, telah dibahas secara menyeluruh oleh pimpinan dan anggota DPRD bersama Pemprov Kalteng. Termasuk melakukan kajian dan mempertimbangkan dari berbagai sisi, serta pantauan di lapangan.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengatakan, keempat raperda itu pada dasarnya untuk membantu kinerja pemerintah, memberikan kenyamanan kepada masyarakat, mempercepat kemajuan pembangunan di provinsi ini, serta membantu berkembangnya PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
"Semoga dengan adanya persetujuan raperda ini, dan nantinya ditetapkan menjadi perda setelah ada evaluasi dari Kemendagri, benar-benar bisa terlaksana sesuai dengan yang diharapkan," kata Wiyatno.
Baca juga: Legislator Kalteng minta Dinas Pertanian bantu petani atasi hama cabai
Pada saat memimpin paripurna, Wiyatno didampingi Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh bersama Jimmy Carter, dan turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, para anggota dewan serta sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.
Sebelum dilakukan penandatangan terhadap empat raperda tersebut, terlebih dahulu dibacakan laporan hasil pansus DPRD Kalteng dalam rangka membahas 3 raperda yang akan disetujui, serta laporan hasil rapat gabungan DPRD Kalteng tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Paripurna pun ditutup dengan penantangan persetujuan terhadap empat raperda dan pendapat akhir/pidato Gubernur Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya.
Baca juga: Andina Narang: Pengurus KPP tiga kabupaten di Kalteng telah dilantik
Baca juga: Bahas persiapan PON di Papua, KONI temui Ketua DPRD Kalteng
Adapun keempat raperda yang telah disetujui itu Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat Provinsi Kalteng, Pencabutan Perda PProvinsi Kalteng Nomor 4 tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalteng, dan Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
"Setelah adanya persetujuan ini, maka keempat raperda itu perlu dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditetapkan menjadi perda," kata Ketua DPRD Kalteng Wiyatno usai memimpin rapat paripurna penandatangan persetujuan empat raperda.
Dia pun memastikan keempat raperda yang disetujui itu, telah dibahas secara menyeluruh oleh pimpinan dan anggota DPRD bersama Pemprov Kalteng. Termasuk melakukan kajian dan mempertimbangkan dari berbagai sisi, serta pantauan di lapangan.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu mengatakan, keempat raperda itu pada dasarnya untuk membantu kinerja pemerintah, memberikan kenyamanan kepada masyarakat, mempercepat kemajuan pembangunan di provinsi ini, serta membantu berkembangnya PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.
"Semoga dengan adanya persetujuan raperda ini, dan nantinya ditetapkan menjadi perda setelah ada evaluasi dari Kemendagri, benar-benar bisa terlaksana sesuai dengan yang diharapkan," kata Wiyatno.
Baca juga: Legislator Kalteng minta Dinas Pertanian bantu petani atasi hama cabai
Pada saat memimpin paripurna, Wiyatno didampingi Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh bersama Jimmy Carter, dan turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, para anggota dewan serta sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.
Sebelum dilakukan penandatangan terhadap empat raperda tersebut, terlebih dahulu dibacakan laporan hasil pansus DPRD Kalteng dalam rangka membahas 3 raperda yang akan disetujui, serta laporan hasil rapat gabungan DPRD Kalteng tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Paripurna pun ditutup dengan penantangan persetujuan terhadap empat raperda dan pendapat akhir/pidato Gubernur Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya.
Baca juga: Andina Narang: Pengurus KPP tiga kabupaten di Kalteng telah dilantik
Baca juga: Bahas persiapan PON di Papua, KONI temui Ketua DPRD Kalteng