Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, di Kuala Kurun, Selasa.
Legislator Kabupaten Gumas Evandi mengatakan, ada berbagai poin yang dibahas selama rapat pembahasan raperda dan dirinya secara khusus lebih menyoroti tentang kurikulum pendidikan serta muatan lokal (mulok).
“Kami tadi menambahkan satu poin, jadi kurikulum mulok harus berbasis kearifan lokal dan kebudayaan,” ucap pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Harapannya, ujar dia, ke depan di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ada pelajaran khusus terkait kearifan lokal, seperti kecapi, tarian daerah, bahasa daerah, dan lain sebagainya.
Baca juga: Gumas mulai laksanakan vaksinasi COVID-19 tahap kedua termin 2
Selain itu, politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga berharap ada seragam khusus sekolah yang memiliki ciri khas kearifan lokal, yang digunakan pada hari-hari tertentu.
“Kalau memang tidak bisa seragam secara keseluruhan, mungkin bisa pakai lawung, atau pernak pernik khas yang wajib dikenakan selama satu hari,” tutur alumni Universitas Palangka Raya ini.
Pada pembahasan raperda, sambung dia, tidak ada poin yang mengatur secara terperinci terkait kearifan lokal dan kebudayaan daerah. Dia berharap nantinya akan ada peraturan bupati yang mengatur secara rinci.
Baca juga: Peringati Hari Air Dunia, ratusan bibit pohon ditanam di Gumas
Menurut wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini, semua itu bertujuan untuk melestarikan kearifan lokal dan kebudayaan daerah.
“Dalam dunia pendidikan, kita wajib memunculkan sesuatu, dengan tujuan agar generasi muda Gumas tertarik dengan kearifan lokal dan kebudayaan daerah, serta turut melestarikan,” kata Evandi.
Untuk diketahui, kalangan DPRD dan Pemkab Gumas membahas dua raperda yakni tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, serta tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, di Kuala Kurun, 22-23 Maret 2021.
Baca juga: Wabup Gumas sampaikan sejumlah harapan kepada Polda Kalteng
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 diharap pulihkan pembelajaran tatap muka di Gumas
Baca juga: Tokoh agama Gumas sebut vaksinasi COVID-19 beri rasa aman
Legislator Kabupaten Gumas Evandi mengatakan, ada berbagai poin yang dibahas selama rapat pembahasan raperda dan dirinya secara khusus lebih menyoroti tentang kurikulum pendidikan serta muatan lokal (mulok).
“Kami tadi menambahkan satu poin, jadi kurikulum mulok harus berbasis kearifan lokal dan kebudayaan,” ucap pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri, Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini.
Harapannya, ujar dia, ke depan di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ada pelajaran khusus terkait kearifan lokal, seperti kecapi, tarian daerah, bahasa daerah, dan lain sebagainya.
Baca juga: Gumas mulai laksanakan vaksinasi COVID-19 tahap kedua termin 2
Selain itu, politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga berharap ada seragam khusus sekolah yang memiliki ciri khas kearifan lokal, yang digunakan pada hari-hari tertentu.
“Kalau memang tidak bisa seragam secara keseluruhan, mungkin bisa pakai lawung, atau pernak pernik khas yang wajib dikenakan selama satu hari,” tutur alumni Universitas Palangka Raya ini.
Pada pembahasan raperda, sambung dia, tidak ada poin yang mengatur secara terperinci terkait kearifan lokal dan kebudayaan daerah. Dia berharap nantinya akan ada peraturan bupati yang mengatur secara rinci.
Baca juga: Peringati Hari Air Dunia, ratusan bibit pohon ditanam di Gumas
Menurut wakil rakyat yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini, semua itu bertujuan untuk melestarikan kearifan lokal dan kebudayaan daerah.
“Dalam dunia pendidikan, kita wajib memunculkan sesuatu, dengan tujuan agar generasi muda Gumas tertarik dengan kearifan lokal dan kebudayaan daerah, serta turut melestarikan,” kata Evandi.
Untuk diketahui, kalangan DPRD dan Pemkab Gumas membahas dua raperda yakni tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, serta tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, di Kuala Kurun, 22-23 Maret 2021.
Baca juga: Wabup Gumas sampaikan sejumlah harapan kepada Polda Kalteng
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 diharap pulihkan pembelajaran tatap muka di Gumas
Baca juga: Tokoh agama Gumas sebut vaksinasi COVID-19 beri rasa aman