Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Kartu Indonesia Pendidikan (KIP) Kuliah Merdeka yang merupakan perluasan dari program sebelumnya.

“Mengapa kita namakan KIP Kuliah Merdeka? karena mahasiswa tidak perlu ragu untuk memilih program studi terbaik di negeri ini, dimanapun lokasinya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran KIP Kuliah Merdeka yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Dengan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang lebih tinggi, KIP Kuliah memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya. Selama ini, banyak calon mahasiswa yang memilih program studi yang lebih masuk akal karena besaran biaya pendidikan yang diberikan KIP Kuliah hanya sebesar Rp2,4 juta per semester. Sementara program studi terbaik di kampus ternama biaya pendidikannya lebih besar dari Rp2,4 juta per semester.

“KIP Kuliah ini untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Melalui KIP Kuliah ini, orang tua pun lebih percaya diri untuk mendorong anaknya yang memiliki potensi untuk melanjutkan ke jenjang kuliah,” jelas Nadiem.

Baca juga: Sekolah wajib memberikan opsi layanan PTM terbatas, kata Nadiem Makarim

Nadiem menjelaskan dengan KIP Kuliah Merdeka itu, anak-anak terbaik dari seluruh Indonesia dapat masuk ke program studi terbaik di kampus terbaik pula di Indonesia. Jika berhasil masuk ke program studi terbaik, maka pada masa depan mereka akan dengan mudah pula mendapatkan pekerjaan terbaik.

“Saya punya perasaan banyak sekali anak-anak hebat yang tidak bisa masuk ke kampus hebat atau melanjutkan ke jenjang kuliah, karena masalah biaya. Walaupun menerima KIP Kuliah pun hanya Rp2,4 juta per semester padahal dia mampu untuk meraih yang lebih baik lagi. Ini namanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” terang dia.

Anggaran skema KIP Kuliah pada 2021 sebesar Rp2,5 triliun. Biaya pendidikan yang sebelumnya besarannya uang kuliahnya sebesar Rp2,4 juta per semester mengalami perubahan, yang mana program studi terakreditasi A maksimal Rp12 juta per semester, program studi terakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester, dan program studi terakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.

Begitu juga untuk biaya hidup disesuaikan dengan indeks harga daerah. Sebelumnya biaya hidup Rp700.000 per bulan dan disamakan dengan semua daerah di seluruh Indonesia. Saat ini biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yakni klaster satu yakni Rp800.000 per semester, daerah klaster dua Rp950.000 per semester, daerah klaster tiga Rp1.100.000 per semester, daerah klaster empat Rp1.250.000 per semester, dan daerah klaster lima Rp1.400.000 per semester.

Baca juga: Nadiem: Risiko peserta didik terinfeksi COVID-19 lebih rendah

Baca juga: Mendikbud sebut tiga dosa besar pendidikan pengaruhi perkembangan siswi

Baca juga: Strategi Nadiem untuk mempercepat layanan pendidikan tinggi

Pewarta : Indriani
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024