Puruk Cahu (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, Suyanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat.
"Dugaan kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2020 lalu, saat itu sedang dalam tahap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah," katanya saat kunjungan silaturahmi ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Murung Raya di Puruk Cahu, Kamis.
Dikatakannya, karena pada saat itu masih dalam tahap pesta demokrasi, maka pihaknya menunda melakukan pemeriksaan lantaran ditakutkan mengganggu proses pelaksanaan pilkada.
Setelah selesai pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah lanjut dia, baru pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Sedangkan berapa jumlah kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi yang meliputi mark up (penggelembungan) sewa kantor, perjalanan dinas dan lain-lain itu masih dalam penyelidikan," ungkap Suyanto.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan satu persatu, sementara untuk sewa kantor memang sudah ada pengakuan-pengakuan memang ada kelebihan bayar sewanya.
Selama bertugas di Murung Raya, kata dia, pihaknya lebih mengedepankan pengembalian kerugian negara dari pada menetapkan tersangka.
Suyanto juga mengakui, untuk proses penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi di Bawaslu Murung Raya ini memang membutuhkan waktu karena untuk mendapatkan data harus menunggu keterangan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara Ketua Bawaslu Murung Raya, Rudi Hartono ketika dihubungi untuk konfirmasi meminta agar diberikan waktu. Pihaknya akan mengadakan rapat dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Murung Raya untuk meminta keterangan perihal dugaan kasus korupsi tersebut.
"Karena semua hal yang menyangkut keuangan adalah urusan kepala sekretariat. Pada prinsipnya kami komisioner ini dilayani oleh kepala sekretariat. Karena ini menyangkut nama lembaga, saya pribadi tidak berani memberikan jawaban," demikian Rudi.
Baca juga: Terima vaksin kedua, Kasdim Muara Teweh tetap sehat
"Dugaan kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2020 lalu, saat itu sedang dalam tahap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah," katanya saat kunjungan silaturahmi ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Murung Raya di Puruk Cahu, Kamis.
Dikatakannya, karena pada saat itu masih dalam tahap pesta demokrasi, maka pihaknya menunda melakukan pemeriksaan lantaran ditakutkan mengganggu proses pelaksanaan pilkada.
Setelah selesai pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah lanjut dia, baru pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Sedangkan berapa jumlah kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi yang meliputi mark up (penggelembungan) sewa kantor, perjalanan dinas dan lain-lain itu masih dalam penyelidikan," ungkap Suyanto.
Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan satu persatu, sementara untuk sewa kantor memang sudah ada pengakuan-pengakuan memang ada kelebihan bayar sewanya.
Selama bertugas di Murung Raya, kata dia, pihaknya lebih mengedepankan pengembalian kerugian negara dari pada menetapkan tersangka.
Suyanto juga mengakui, untuk proses penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi di Bawaslu Murung Raya ini memang membutuhkan waktu karena untuk mendapatkan data harus menunggu keterangan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara Ketua Bawaslu Murung Raya, Rudi Hartono ketika dihubungi untuk konfirmasi meminta agar diberikan waktu. Pihaknya akan mengadakan rapat dengan Kepala Sekretariat Bawaslu Murung Raya untuk meminta keterangan perihal dugaan kasus korupsi tersebut.
"Karena semua hal yang menyangkut keuangan adalah urusan kepala sekretariat. Pada prinsipnya kami komisioner ini dilayani oleh kepala sekretariat. Karena ini menyangkut nama lembaga, saya pribadi tidak berani memberikan jawaban," demikian Rudi.
Baca juga: Terima vaksin kedua, Kasdim Muara Teweh tetap sehat