Polisi selidiki kasus dugaan penipuan oleh oknum bhayangkari

id Kapolda Kalteng, Polda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Polda Kalteng, Kalimantan Ten

Polisi selidiki kasus dugaan penipuan oleh oknum bhayangkari

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji. ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menyeret seorang oknum Bhayangkari berinisial HW.

Terduga pelaku sebelumnya dilaporkan oleh dua orang pedagang di Kota Palangka Raya, berinisial ML dan SH, akibat diduga melakukan penipuan bisa mengurus izin pembukaan pangkalan gas elpiji 3 kilogram, dengan total kerugian mencapai Rp315 juta.

"Benar Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah telah menerima aduan masyarakat (dumas) dari dua orang pelapor dengan terduga pelaku seorang Bhayangkari yang suaminya berdinas di Palangka Raya," katanya pada saat menggelar konferensi press, Senin.

Erlan menegaskan bahwa saat ini aduan masyarakat tersebut tengah dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng. Untuk itu, pihak Polda Kalteng telah berkomitmen akan melakukan penyelidikan hingga tuntas terhadap aduan ini, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.

"Jika terbukti akan dilakukan ke penyidikan. Apakah ada keterkaitan dengan suaminya, akan didalami. Nanti akan disampaikan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan," ucapnya.

Kabid Humas Polda Kalteng itu menyebut bahwa peristiwa tersebut berawal pada Maret 2023 silam, di mana saat salah seorang warga Kota Palangka Raya berinisial ML ditawari oleh terduga pelaku tentang pembuatan perizinan pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Merasa tertarik akibat pelaku merupakan istri dari seorang polisi, ML kemudian diminta untuk mengirimkan sejumlah uang ke terduga pelaku untuk melancarkan proses pembuatan pangkalan gas tersebut.

"Terduga pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp165 juta. Namun seuring berjalannya waktu pembuatan pangkalan gas tersebut tak kunjung selesai dan korban meminta uangnya dikembalikan," ujarnya.

Baca juga: Ditlantas Polda Kalteng ingatkan warga waspadai pembuatan SIM palsu

Merasa tak kunjung dikembalikan dan terus dibohongi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.

Peristiwa serupa juga ternyata dialami oleh salah seorang warga Kota Palangka Raya lainnya, berinisial SH yang ditawari terduga pelaku untuk pembuatan pangkalan gas elpiji.

"Untuk korban SH, korban ini mengirimkan uang sebesar Rp150 juta namun juga berakhir dibohongi oleh terduga pelaku yang merupakan istri polisi," tuturnya.

Erlan mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan ketika terduga pelaku terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Akan ditindak tegas mau siapapun itu orangnya. Kalau sudah melanggar hukum, maka akan diberlakukan sesuai pasal-pasal yang disangkakan," demikian Erlan.

Baca juga: Satgas PKS dioptimalkan dalam mencegah kerawanan perusahaan sawit di Kalteng

Baca juga: Pastikan pelayanan prima, Polda Kalteng hadirkan Ade Rai edukasi kebugaran tubuh

Baca juga: Polda Kalteng ringkus 14 perompak gasak FAME bernilai Rp11,9 miliar