Mudik dilarang, pengajuan 'refund' tiket masih belum masif

Selasa, 30 Maret 2021 9:45 WIB

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah pada awal pekan ini mengumumkan bahwa mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini akan dilarang, dan cuti bersama pun dipangkas demi mengurangi angka penyebaran virus corona (COVID-19) di Indonesia.

Meski demikian, menurut layanan penjualan tiket transportasi dan hotel daring tiket.com, pengajuan pengembalian tiket (refund) dan pengubahan jadwal berangkat (reschedule) di platformnya masih terbilang normal.

Baca juga: Pemerintah diminta terbitkan Perpres larangan mudik Lebaran

"Semenjak pengumuman tersebut sudah dikeluarkan, pengajuan request untuk refund dan reschedule masih dalam angka yang normal. Masih dapat ditangani oleh tim customer care tiket.com," kata Public Relations Manager, tiket.com, Sandra Darmosumarto, dalam pesan singkat yang diterima ANTARA, Selasa.

Jika menghendaki, Sandra mengatakan pengguna bisa mengajukan refund melalui layanannya dengan mudah dan cepat.

"Saat ini, fokus tiket.com adalah memenuhi kebutuhan para pelanggan kami. Guna dapat memudahkan proses yang dikehendaki, maka pelanggan dapat menggunakan Smart Refund yang merupakan fitur e-refund di dalam aplikasi tiket.com. Pengajuan pembatalan reservasi untuk penerbangan bisa juga dilakukan melalui desktop dan mobile web tiket.com," kata Sandra.

"Untuk pengajuan permohonannya, kami dari tiket.com akan membantu setiap pelanggan dan mengikuti ketentuan dan kebijakan refund dari masing-masing maskapai dan/atau hotel," ujarnya menambahkan.

Di sisi lain, berdasarkan pantauan ANTARA di sejumlah layanan pembelian tiket transportasi daring, hari ini, harga tiket pesawat di bulan Mei 2021 cenderung lebih rendah dibandingkan ketika dicari pada beberapa waktu lalu sebelum larangan mudik diumumkan oleh pemerintah.

Untuk penerbangan dari Jakarta ke Surabaya, misalnya. Beberapa waktu lalu, untuk jadwal penerbangan di pekan sebelum, saat, dan sesudah lebaran mencapai angka Rp600 ribu hingga 1 jutaan, sementara pada hari ini, harga tiket pesawat ke Kota Pahlawan dibanderol mulai Rp400 ribuan.

Baca juga: Kebijakan larangan mudik berdampak pada sektor transportasi dan pariwisata

Untuk tiket kereta, masih belum bisa dipantau karena kebijakan baru terkait COVID-19.

Sementara itu, pemberlakuan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19 yang relatif tinggi.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Berdasarkan keterangan Kemenko PMK secara tertulis kepada wartawan, data Satgas COVID-19, libur Idul Fitri 2020 telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.

Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28 hingga 66 persen atau sebanyak 61 hingga 143 kasus kematian.

Baca juga: Meski libur mudik Idul Fitri ditiadakan, bansos tetap disalurkan

Baca juga: Libur panjang mudik Idul Fitri 1442 H ditiadakan

Baca juga: Pekerja diminta batasi kegiatan ke luar kota

Pewarta : Arnidhya Nur Zhafira
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kades dan BPD di Kapuas dilarang terlibat kampanye Pilkada

11 September 2024 16:30 Wib

Kena penalti, Magnussen dilarang ikuti GP Azerbaijan

02 September 2024 7:47 Wib

PPI tolak dugaan larangan penggunaan hijab pada Paskibraka putri

14 August 2024 17:48 Wib

Mulai tahun 2025, PKL di Palangka Raya dilarang berjualan di dua lokasi

25 July 2024 16:31 Wib

Jamaah haji dilarang bawa Air Zamzam dalam koper bagasi

22 June 2024 18:21 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib