Gagal hapus konten, Pengadilan Rusia denda Twitter
Sabtu, 3 April 2021 9:47 WIB
Logo Twitter (ANTARA/Arindra Meodia)
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Rusia, pada Jumat (2/4) mendenda Twitter sebesar 3,2 juta rubel (42.011,29 dollar AS) karena gagal menghapus konten yang menurut pihak berwenang dilarang.
Otoritas Moskow mengatakan bulan lalu telah memperlambat kecepatan Twitter yang berbasis di AS di Rusia.
Selanjutnya pada 16 Maret juga telah mengancam akan melarang layanan media sosial secara langsung dalam sebulan terkait konten mulai dari pornografi anak hingga penyalahgunaan narkoba.
Belum ada komentar langsung dari Twitter terkait hal ini.
Dikatakan sebelumnya bahwa mereka khawatir tentang dampak tindakan Rusia terhadap kebebasan berbicara, dan menyangkal bahwa mereka mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal seperti yang dituduhkan oleh otoritas Rusia, demikian Reuters.
Penerjemah: Fathur Rochman
Otoritas Moskow mengatakan bulan lalu telah memperlambat kecepatan Twitter yang berbasis di AS di Rusia.
Selanjutnya pada 16 Maret juga telah mengancam akan melarang layanan media sosial secara langsung dalam sebulan terkait konten mulai dari pornografi anak hingga penyalahgunaan narkoba.
Belum ada komentar langsung dari Twitter terkait hal ini.
Dikatakan sebelumnya bahwa mereka khawatir tentang dampak tindakan Rusia terhadap kebebasan berbicara, dan menyangkal bahwa mereka mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal seperti yang dituduhkan oleh otoritas Rusia, demikian Reuters.
Penerjemah: Fathur Rochman
Pewarta : -
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Teknologi
Lihat Juga
Threads hadirkan fitur Dear Algo guna mempermudah pengaturan algoritma konten
12 February 2026 16:37 WIB
Mudik 2026 bakal lebih teratur melalui integrasi data Google dan Korlantas
12 February 2026 16:34 WIB