Tamiang Layang (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah terus mengawal dengan ketat pengelolaan dana desa (DD) pada 101 desa yang ada di wilayah setempat.
“Hal ini untuk menekan potensi pelanggaran hukum, baik tindakan penyelewengan maupun tindak pidana lainnya,” kata Inspektor Bartim Ina Karuniani Gandrung di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, dalam upaya pencegahan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dengan pengaplikasian pengelolaan DD harus sesuai dengan aturan sehingga pemerintah desa bisa meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan program kegiatan desa.
Pengawasan yang dilakukan diiringi dengan sosialisasi dan edukasi tentang pengelolaan DD yang baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Upaya preventif ini sebagai bagian dalam mencegah adanya penyimpangan DD.
Pengelolaan DD diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
“Kita juga melakukan pendampingan guna meminimalisir atau mencegah potensi tindak pidana yang mungkin muncul berkaitan pelaksanaan kegiatan desa,” kata Ina.
Baca juga: Wabup Bartim minta masyarakat dukung pendataan keluarga 2021
Pendampingan dilakukan untuk membantu para kepala desa dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan program yang baik untuk pembangunan di desanya, sehingga percepatan program-program strategis terlaksana sesuai harapan.
Jika Inspektorat menemukan adanya temuan atau indikasi maupun dugaan penyimpangan maka pembinaan akan dilakukan. Jika dalam pembinaan menemukan jalan buntu, maka akan dilanjutkan ke jalur hukum.
“Tujuan dari pembinaan agar anggaran desa bisa terserap dengan maksimal untuk kepentingan pembangunan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tanpa adanya penyimpangan,” kata Ina.
Seluruh kepala desa diharapkan mendukung pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan pemerintahan desa dengan amanah. Menyejahterakan masyarakat desa merupakan bagian dari pengaplikasian pembangunan sesuai dengan visi misi Bartim 2018-2023.
Baca juga: RSUD Tamiang Layang beli alat tes PCR
“Hal ini untuk menekan potensi pelanggaran hukum, baik tindakan penyelewengan maupun tindak pidana lainnya,” kata Inspektor Bartim Ina Karuniani Gandrung di Tamiang Layang, Minggu.
Menurutnya, dalam upaya pencegahan dilakukan dengan pengawasan yang ketat dengan pengaplikasian pengelolaan DD harus sesuai dengan aturan sehingga pemerintah desa bisa meminimalisir kesalahan dalam pelaksanaan program kegiatan desa.
Pengawasan yang dilakukan diiringi dengan sosialisasi dan edukasi tentang pengelolaan DD yang baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Upaya preventif ini sebagai bagian dalam mencegah adanya penyimpangan DD.
Pengelolaan DD diprioritaskan manfaatnya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
“Kita juga melakukan pendampingan guna meminimalisir atau mencegah potensi tindak pidana yang mungkin muncul berkaitan pelaksanaan kegiatan desa,” kata Ina.
Baca juga: Wabup Bartim minta masyarakat dukung pendataan keluarga 2021
Pendampingan dilakukan untuk membantu para kepala desa dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan program yang baik untuk pembangunan di desanya, sehingga percepatan program-program strategis terlaksana sesuai harapan.
Jika Inspektorat menemukan adanya temuan atau indikasi maupun dugaan penyimpangan maka pembinaan akan dilakukan. Jika dalam pembinaan menemukan jalan buntu, maka akan dilanjutkan ke jalur hukum.
“Tujuan dari pembinaan agar anggaran desa bisa terserap dengan maksimal untuk kepentingan pembangunan desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tanpa adanya penyimpangan,” kata Ina.
Seluruh kepala desa diharapkan mendukung pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat dengan menjalankan pemerintahan desa dengan amanah. Menyejahterakan masyarakat desa merupakan bagian dari pengaplikasian pembangunan sesuai dengan visi misi Bartim 2018-2023.
Baca juga: RSUD Tamiang Layang beli alat tes PCR