Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Rayaniatie Djangkan ingin Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) kabupaten setempat lebih fleksibel dalam menentukan syarat penerima bantuan.
“Saya harap berbagai syarat yang ditentukan oleh perangkat daerah terkait tidak terlalu memberatkan bagi masyarakat penerima bantuan,” ucap Rayaniatie saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, yang utama masyarakat penerima bantuan memiliki niat atau keinginan, memiliki kolam ikan, serta sudah memiliki kelompok yang terarah dan teratur.
Dia menyebut, bantuan nantinya bersifat stimulan. Artinya bantuan diharap dapat mendorong semangat masyarakat untuk mengembangkan budidaya ikan, guna memenuhi kebutuhan terhadap ikan secara mandiri dan meningkatkan pendapatan.
Baca juga: Berikut ini sebaran penduduk Gumas per kecamatan
“Bantuan benih ikan nantinya harus bisa dikembangkan. Paling tidak saya harap penerima bantuan dapat memenuhi kebutuhan terhadap ikan secara mandiri, tanpa harus membeli di pasar,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala DPKP Gumas Letus Guntur mengatakan, guna meningkatkan produksi perikanan budidaya, DPKP Gumas menyalurkan bantuan berupa benih dan pakan ikan yang bersifat hibah kepada masyarakat. Setiap tahun akan disalurkan sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan, berdasarkan potensi wilayah kecamatan, desa atau kelurahan masing-masing.
Masyarakat yang akan menerima manfaat adalah kelompok pembudidaya ikan yang berasal dari hasil usulan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan, atau usulan kelompok masyarakat pembudidaya ikan yang masuk dalam zonasi perikanan.
“Persyaratan yang harus dilengkapi oleh kelompok penerima bantuan diantaranya adalah kelompok penerima harus mengajukan proposal kepada DPKP Gumas pada akhir Juli, setelah pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan, khusus usulan hasil musrenbang. Jika proposal tidak ada sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri,” paparnya.
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik keluarnya SK pengangkatan PPPK
Selanjutnya, proposal yang diajukan harus memiliki badan hukum yakni akta notaris bidang perikanan, jumlah anggota dalam satu kelompok terdiri dari 10-15 orang anggota yang bukan pegawai negeri sipil, bukan aparat desa, dan tidak ada hubungan suami istri dalam satu kelompok.
Kemudian, di dalam proposal harus melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili setempat, dokumentasi kolam masing-masing, dengan ukuran kolam sesuai standar DPKP yakni 4×6 meter atau 24 meter persegi, dengan kedalaman air kolam minimal 75 cm.
Lalu, kelompok merupakan binaan dari penyuluh perikanan, lokasi kolam harus terjangkau, aman, terkontrol dan mudah dalam pengawasan, dan juga kolam memiliki sumber air dan tidak tercemar sesuai dengan penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik dan Benar (CBIB).
“Syarat lainya adalah jenis ikan yang diusulkan hanya satu jenis ikan bagi setiap kelompok. Jenis ikan yang dapat diusulkan diantaranya patin, nila, gurami dan lele, serta bersedia memberikan data produksi,” jelas Letus Guntur.
Baca juga: Ini upaya Disdukcapil Gumas percepat kepemilikan akta kelahiran
Baca juga: Legislator Gumas minta Satgas COVID-19 awasi secara ketat acara pernikahan
Baca juga: Bupati Gumas ingin capaian MCP ditingkatkan
“Saya harap berbagai syarat yang ditentukan oleh perangkat daerah terkait tidak terlalu memberatkan bagi masyarakat penerima bantuan,” ucap Rayaniatie saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, yang utama masyarakat penerima bantuan memiliki niat atau keinginan, memiliki kolam ikan, serta sudah memiliki kelompok yang terarah dan teratur.
Dia menyebut, bantuan nantinya bersifat stimulan. Artinya bantuan diharap dapat mendorong semangat masyarakat untuk mengembangkan budidaya ikan, guna memenuhi kebutuhan terhadap ikan secara mandiri dan meningkatkan pendapatan.
Baca juga: Berikut ini sebaran penduduk Gumas per kecamatan
“Bantuan benih ikan nantinya harus bisa dikembangkan. Paling tidak saya harap penerima bantuan dapat memenuhi kebutuhan terhadap ikan secara mandiri, tanpa harus membeli di pasar,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala DPKP Gumas Letus Guntur mengatakan, guna meningkatkan produksi perikanan budidaya, DPKP Gumas menyalurkan bantuan berupa benih dan pakan ikan yang bersifat hibah kepada masyarakat. Setiap tahun akan disalurkan sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan, berdasarkan potensi wilayah kecamatan, desa atau kelurahan masing-masing.
Masyarakat yang akan menerima manfaat adalah kelompok pembudidaya ikan yang berasal dari hasil usulan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan, atau usulan kelompok masyarakat pembudidaya ikan yang masuk dalam zonasi perikanan.
“Persyaratan yang harus dilengkapi oleh kelompok penerima bantuan diantaranya adalah kelompok penerima harus mengajukan proposal kepada DPKP Gumas pada akhir Juli, setelah pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan, khusus usulan hasil musrenbang. Jika proposal tidak ada sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri,” paparnya.
Baca juga: Legislator Gumas sambut baik keluarnya SK pengangkatan PPPK
Selanjutnya, proposal yang diajukan harus memiliki badan hukum yakni akta notaris bidang perikanan, jumlah anggota dalam satu kelompok terdiri dari 10-15 orang anggota yang bukan pegawai negeri sipil, bukan aparat desa, dan tidak ada hubungan suami istri dalam satu kelompok.
Kemudian, di dalam proposal harus melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili setempat, dokumentasi kolam masing-masing, dengan ukuran kolam sesuai standar DPKP yakni 4×6 meter atau 24 meter persegi, dengan kedalaman air kolam minimal 75 cm.
Lalu, kelompok merupakan binaan dari penyuluh perikanan, lokasi kolam harus terjangkau, aman, terkontrol dan mudah dalam pengawasan, dan juga kolam memiliki sumber air dan tidak tercemar sesuai dengan penerapan Cara Budidaya Ikan yang Baik dan Benar (CBIB).
“Syarat lainya adalah jenis ikan yang diusulkan hanya satu jenis ikan bagi setiap kelompok. Jenis ikan yang dapat diusulkan diantaranya patin, nila, gurami dan lele, serta bersedia memberikan data produksi,” jelas Letus Guntur.
Baca juga: Ini upaya Disdukcapil Gumas percepat kepemilikan akta kelahiran
Baca juga: Legislator Gumas minta Satgas COVID-19 awasi secara ketat acara pernikahan
Baca juga: Bupati Gumas ingin capaian MCP ditingkatkan