Jakarta (ANTARA) - KPK telah melaporkan seorang pegawainya berinisial IGAS yang terbukti mencuri barang bukti emas seberat 1,9 kilogram ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap permasalahan ini, Pimpinan KPK sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa penyidik polres beserta beberapa saksi dari sini," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis.
Diketahui, Dewan Pengawas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik oleh IGAS dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.
Baca juga: Terbukti curi barang bukti emas 1,9 kilogram, KPK pecat pegawainya
"Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan tetapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas pengawas. Jadi, kami tidak campur soal pidananya," ucap dia.
IGAS merupakan anggota satuan tugas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK. Ia mengambail barang bukti emas yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.
"Ia adalah salah satu anggota satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK. Ini terjadi di awal Januari 2020 mengambilnya ini tidak sekaligus beberapa kali, ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," katanya.
Baca juga: KPK kesulitan menangkap buronan korupsi sembunyi di Singapura
Panggabean mengatakan barang bukti emas batangan yang dicuri tersebut sebagian sudah digadaikan IGAS untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
"Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta, jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan," kata dia.
Kemudian pada Maret 2021, barang bukti emas tersebut berhasil ditebus oleh yang bersangkutan. "Dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orangtuanya yang ada di Bali," ujar dia.
Baca juga: KPK dalami proses pelarian bos AKT
"Terhadap permasalahan ini, Pimpinan KPK sudah memutuskan kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa penyidik polres beserta beberapa saksi dari sini," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis.
Diketahui, Dewan Pengawas KPK pada Kamis ini telah membacakan putusan terhadap hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik oleh IGAS dengan memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.
Baca juga: Terbukti curi barang bukti emas 1,9 kilogram, KPK pecat pegawainya
"Jadi, sidang kami tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan tetapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat kepolisian dan karena ini juga merupakan pelanggaran etik maka disidangkan tadi putusannya oleh dewas pengawas. Jadi, kami tidak campur soal pidananya," ucap dia.
IGAS merupakan anggota satuan tugas yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK. Ia mengambail barang bukti emas yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi Yaya Purnomo.
"Ia adalah salah satu anggota satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK. Ini terjadi di awal Januari 2020 mengambilnya ini tidak sekaligus beberapa kali, ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," katanya.
Baca juga: KPK kesulitan menangkap buronan korupsi sembunyi di Singapura
Panggabean mengatakan barang bukti emas batangan yang dicuri tersebut sebagian sudah digadaikan IGAS untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.
"Berapa uang yang diperoleh dari sini waktu menggadaikan sekitar Rp900 juta tetapi sudah ditebus nilai tebusannya itu kurang lebih Rp900 juta, jadi sudah bisa dibayangkan nanti kalau dinilai. Itu baru sebagian karena tidak semua digadaikan," kata dia.
Kemudian pada Maret 2021, barang bukti emas tersebut berhasil ditebus oleh yang bersangkutan. "Dengan cara dia berhasil menjual tanah warisan orangtuanya yang ada di Bali," ujar dia.
Baca juga: KPK dalami proses pelarian bos AKT