Sampit (ANTARA) - Pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, diimbau tetap bekerja optimal meski sedang menjalankan ibadah puasa saat bulan suci Ramadhan nanti.
"Puasa jangan dijadikan alasan, lalu kemudian kinerja menurun. Justru dengan kita bekerja melayani masyarakat, mudah-mudahan itu menjadi amal ibadah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Minggu.
Alang yang juga menjabat Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur ini mengatakan, selama bulan suci Ramadhan nanti memang ada penyesuaian waktu kerja. Pengaturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 tahun 2021.
Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian waktu kerja itu berlaku bagi pegawai Apartur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home). Aturan itu berlaku mulai 13 April 2021 yang diperkirakan merupakan hari pertama bulan suci Ramadhan.
Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, waktu kerja Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Waktu kerja hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja maka waktu kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Waktu kerja hari Jum'at mulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Baca juga: Normalisasi sungai perlu diprioritaskan cegah banjir di Sampit
Penyesuaian waktu kerja tersebut untuk menghargai pegawai yang menjalankan ibadah puasa. Selain untuk meningkatkan amal ibadah, kelonggaran waktu itu juga untuk memberi kesempatan pegawai mempersiapkan buka puasa setiap harinya.
Meski waktu kerja selama Ramadhan disesuaikan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Untuk itu seluruh pegawai diharapkan tetap bekerja secara optimal. Di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi, penerapan protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan.
Puasa jangan dijadikan alasan membuat kinerja menurun atau malah bermalas-malasan. Menjalankan tugas melayani masyarakat juga bagian dari kewajiban, sekaligus ibadah.
"Pada dasarnya bekerja harus ikhlas. Kalau sudah ikhlas, kita pasti melakukan tugas dan fungsinya dengan senang hati. Semoga kita dapat poin pahala dari Allah SWT karena rezeki pasti sudah ditentukan oleh Yang Maha Kuasa. Apalagi kita bekerja saat menjalankan ibadah puasa, pasti pahalanya berlipat ganda. Intinya jalankan tugas dan fungsi sebagai ASN dengan hati ikhlas dan senang hati," demikian Alang Arianto.
Baca juga: Legislator Kotim berharap kepedulian pengusaha angkutan terhadap daerah
"Puasa jangan dijadikan alasan, lalu kemudian kinerja menurun. Justru dengan kita bekerja melayani masyarakat, mudah-mudahan itu menjadi amal ibadah," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Minggu.
Alang yang juga menjabat Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur ini mengatakan, selama bulan suci Ramadhan nanti memang ada penyesuaian waktu kerja. Pengaturan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 tahun 2021.
Berdasarkan surat edaran tersebut, penyesuaian waktu kerja itu berlaku bagi pegawai Apartur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home). Aturan itu berlaku mulai 13 April 2021 yang diperkirakan merupakan hari pertama bulan suci Ramadhan.
Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, waktu kerja Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Waktu kerja hari Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja maka waktu kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Waktu kerja hari Jum'at mulai pukul 08.00 sampai 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Baca juga: Normalisasi sungai perlu diprioritaskan cegah banjir di Sampit
Penyesuaian waktu kerja tersebut untuk menghargai pegawai yang menjalankan ibadah puasa. Selain untuk meningkatkan amal ibadah, kelonggaran waktu itu juga untuk memberi kesempatan pegawai mempersiapkan buka puasa setiap harinya.
Meski waktu kerja selama Ramadhan disesuaikan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Untuk itu seluruh pegawai diharapkan tetap bekerja secara optimal. Di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi, penerapan protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan.
Puasa jangan dijadikan alasan membuat kinerja menurun atau malah bermalas-malasan. Menjalankan tugas melayani masyarakat juga bagian dari kewajiban, sekaligus ibadah.
"Pada dasarnya bekerja harus ikhlas. Kalau sudah ikhlas, kita pasti melakukan tugas dan fungsinya dengan senang hati. Semoga kita dapat poin pahala dari Allah SWT karena rezeki pasti sudah ditentukan oleh Yang Maha Kuasa. Apalagi kita bekerja saat menjalankan ibadah puasa, pasti pahalanya berlipat ganda. Intinya jalankan tugas dan fungsi sebagai ASN dengan hati ikhlas dan senang hati," demikian Alang Arianto.
Baca juga: Legislator Kotim berharap kepedulian pengusaha angkutan terhadap daerah