Puruk Cahu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, menerima pengembalian keuangan negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Olung Balo, Kecamatan Tanah Siang pada 2019 lalu sebesar Rp348.411.250.
"Uang kerugian negara dari tindak pidana itu diserahkan kepada kami melalui dua tahap. Untuk tahap pertama dikembalikan pada tanggal 9 Maret 2021 lalu dengan nilai Rp200 juta dan sisanya diserahkan pada hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Suyanto di Puruk Cahu, Selasa.
Pengembalian uang negara itu diserahkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Olung Balo, Supawan Darmawan Sono. Penyerahan uang dilaksanakan di kantor Kejari Murung Raya.
Supawan sendiri merupakan seorang ASN bertugas di Kecamatan Tanah Siang yang ditunjuk manjadi Penjabat Kepala Desa Olung Balo pada tahun 2019 lalu karena kepala desa definitif menjalani hukuman penjara lantaran kasus korupsi.
Pengembalian uang negara tersebut diterima oleh Suyanto didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Marina T. A. Meifany yang disaksikan perwakilan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Murung Raya.
Suyanto mengatakan, uang yang diserahkan itu merupakan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Desa Olung Balo tersebut senilai Rp348.411.250.
Dikatakan Suyanto, penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran DD dan ADD tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor : Print-04a/O.2.16/Fd.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021.
Baca juga: Pemkab Murung Raya persiapkan Gugus Tugas KLA
Kerugian negara itu terdapat pada sejumlah kegiatan seperti pengadaan bibit ternak, ikan, alat PLTS, internet dan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia aparatur. Namun kini kerugian negara itu telah dikembalikan.
"Setelah dilakukan penandatanganan surat tanda setor, kemudian uang itu dilakukan penyetoran ke Kas Daerah Murung Raya dengan nomor rekening 5010101000180 melalui Bank Pembangunan Kalteng cabang Puruk Cahu," tambah dia.
Suyanto menyampaikan, karena sudah dilakukannya pengembalian kerugian keuangan negara, maka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Desa Olung Balo pada tahun anggaran 2019 lalu tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara atau daerah hasil dari perbuatan tindak tersebut.
Terpisah, Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus yang juga Kasi Intel Kejari Mura, Marina T. A. Meifany mengatakan, sejak kasus tersebut diselidiki pihaknya belum ada menetapkan tersangka, sehingga dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, maka status kasus tersebut terhenti.
Baca juga: Kader Ansor dan Banser Murung Raya Ikuti pelatihan di Kalsel
"Uang kerugian negara dari tindak pidana itu diserahkan kepada kami melalui dua tahap. Untuk tahap pertama dikembalikan pada tanggal 9 Maret 2021 lalu dengan nilai Rp200 juta dan sisanya diserahkan pada hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya Suyanto di Puruk Cahu, Selasa.
Pengembalian uang negara itu diserahkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Olung Balo, Supawan Darmawan Sono. Penyerahan uang dilaksanakan di kantor Kejari Murung Raya.
Supawan sendiri merupakan seorang ASN bertugas di Kecamatan Tanah Siang yang ditunjuk manjadi Penjabat Kepala Desa Olung Balo pada tahun 2019 lalu karena kepala desa definitif menjalani hukuman penjara lantaran kasus korupsi.
Pengembalian uang negara tersebut diterima oleh Suyanto didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Marina T. A. Meifany yang disaksikan perwakilan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Murung Raya.
Suyanto mengatakan, uang yang diserahkan itu merupakan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Desa Olung Balo tersebut senilai Rp348.411.250.
Dikatakan Suyanto, penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran DD dan ADD tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor : Print-04a/O.2.16/Fd.1/01/2021 tanggal 12 Januari 2021.
Baca juga: Pemkab Murung Raya persiapkan Gugus Tugas KLA
Kerugian negara itu terdapat pada sejumlah kegiatan seperti pengadaan bibit ternak, ikan, alat PLTS, internet dan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia aparatur. Namun kini kerugian negara itu telah dikembalikan.
"Setelah dilakukan penandatanganan surat tanda setor, kemudian uang itu dilakukan penyetoran ke Kas Daerah Murung Raya dengan nomor rekening 5010101000180 melalui Bank Pembangunan Kalteng cabang Puruk Cahu," tambah dia.
Suyanto menyampaikan, karena sudah dilakukannya pengembalian kerugian keuangan negara, maka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD Desa Olung Balo pada tahun anggaran 2019 lalu tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara atau daerah hasil dari perbuatan tindak tersebut.
Terpisah, Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus yang juga Kasi Intel Kejari Mura, Marina T. A. Meifany mengatakan, sejak kasus tersebut diselidiki pihaknya belum ada menetapkan tersangka, sehingga dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, maka status kasus tersebut terhenti.
Baca juga: Kader Ansor dan Banser Murung Raya Ikuti pelatihan di Kalsel