Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengingatkan warga, pimpinan organisasi islam, imam, penghulu dan pengurus masjid di daerah itu untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama pelaksanaan ibadah Ramadhan.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam yang menjalankan ibadah," kata Sekretaris Daerah Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru dalam surat imbauan yang dikeluarkan di Ambon, Kamis.
Dia mengatakan surat imbauan tersebut dikeluarkan dengan memedomani dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang SE Nomor SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021.
Selain itu, Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif di Kota Ambon.
Selain itu, mempertimbangkan kondisi terakhir perkembangan penanganan COVID-19 di Kota Ambon, di mana angka kesembuhan pasien terkonfirmasi terus meningkat dan angka penyebaran pasien terkonfirmasi semakin menurun.
"Disertai meningkatnya angka capaian vaksinasi di Kota Ambon. Ini juga menjadi pertimbangan bagi pemkot," kata dia.
Langkah tersebut, katanya, upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan sejumlah hal di antaranya saat pelaksanaan ibadah di masjid atau mushalla, jumlah kehadiran jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan senantiasa menerapkan 3M.
Jamaah diminta membawa sajadah/mukena masing-masing, karena masjid tidak diperkenankan menyediakan sajadah/mukena bagi umat.
Pengurus atau takmir masjid/mushalla bekerja sama dengan remaja masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes berjalan dengan baik selama ibadah.
Para pengurus, takmir masjid, mubalig atau penceramah dapat membantu menyampaikan sosialisasi dan imbauan pencegahan COVID-19 di bulan Ramadhan melalui media pengeras suara ataupun media lainnya yang tersedia.
Selain itu, kegiatan sahur atau buka puasa bersama, serta kegiatan keagamaan lainnya, wajib memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan 3M, membatasi jumlah peserta sesuai kapasitas ruangan, serta melaporkan agenda kepada Satgas COVID-19 Kota Ambon paling lambat tiga hari sebelum kegiatan untuk dimonitor secara bersama dengan TNI dan Polri secara berjenjang.
"Jika di kemudian hari kondisi perkembangan COVID-19 di Kota Ambon melalui status zonasi mengalami perubahan semakin membaik ataupun memburuk, maka surat imbauan yang dikeluarkan akan diperbaiki," katanya.
"Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam yang menjalankan ibadah," kata Sekretaris Daerah Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru dalam surat imbauan yang dikeluarkan di Ambon, Kamis.
Dia mengatakan surat imbauan tersebut dikeluarkan dengan memedomani dan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang SE Nomor SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442H/2021.
Selain itu, Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif di Kota Ambon.
Selain itu, mempertimbangkan kondisi terakhir perkembangan penanganan COVID-19 di Kota Ambon, di mana angka kesembuhan pasien terkonfirmasi terus meningkat dan angka penyebaran pasien terkonfirmasi semakin menurun.
"Disertai meningkatnya angka capaian vaksinasi di Kota Ambon. Ini juga menjadi pertimbangan bagi pemkot," kata dia.
Langkah tersebut, katanya, upaya memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan memperhatikan sejumlah hal di antaranya saat pelaksanaan ibadah di masjid atau mushalla, jumlah kehadiran jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan senantiasa menerapkan 3M.
Jamaah diminta membawa sajadah/mukena masing-masing, karena masjid tidak diperkenankan menyediakan sajadah/mukena bagi umat.
Pengurus atau takmir masjid/mushalla bekerja sama dengan remaja masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes berjalan dengan baik selama ibadah.
Para pengurus, takmir masjid, mubalig atau penceramah dapat membantu menyampaikan sosialisasi dan imbauan pencegahan COVID-19 di bulan Ramadhan melalui media pengeras suara ataupun media lainnya yang tersedia.
Selain itu, kegiatan sahur atau buka puasa bersama, serta kegiatan keagamaan lainnya, wajib memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan 3M, membatasi jumlah peserta sesuai kapasitas ruangan, serta melaporkan agenda kepada Satgas COVID-19 Kota Ambon paling lambat tiga hari sebelum kegiatan untuk dimonitor secara bersama dengan TNI dan Polri secara berjenjang.
"Jika di kemudian hari kondisi perkembangan COVID-19 di Kota Ambon melalui status zonasi mengalami perubahan semakin membaik ataupun memburuk, maka surat imbauan yang dikeluarkan akan diperbaiki," katanya.