Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan untuk mempercepat integrasi data kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memastikan program itu berjalan optimal dan tepat sasaran.
"Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan SISNAKER," kata Menaker Ida Fauziyah ketika menerima kunjungan Direksi BPJS Kesehatan di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Kamis.
Menurut keterangan resmi Kemnaker, Menaker Ida menuturkan bahwa proses integrasi data kepesertaan pekerja yang masuk dalam JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu enam bulan. Integrasi data itu dimaksudkan untuk memperlihatkan jumlah peserta yang masuk dalam program JKP.
"Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Ida.
Dia mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker," tegasnya.
Dalam pertemuan itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menaker, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.
"Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan SISNAKER," kata Menaker Ida Fauziyah ketika menerima kunjungan Direksi BPJS Kesehatan di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Kamis.
Menurut keterangan resmi Kemnaker, Menaker Ida menuturkan bahwa proses integrasi data kepesertaan pekerja yang masuk dalam JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu enam bulan. Integrasi data itu dimaksudkan untuk memperlihatkan jumlah peserta yang masuk dalam program JKP.
"Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Ida.
Dia mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker," tegasnya.
Dalam pertemuan itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menaker, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.